Penyertaan Modal BUMD Habaring Hurung Harus Disertai Data yang Transparan Akuntabel

NARDI/BERITA SAMPIT- Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kotim Juliansyah saat menyampaikan pandangan.

SAMPIT – Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah menyampaikan pandangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD PT Habaring Hurung Sampit, Senin 4 September 2023.

Ia menyampaikan Fraksi Gerindra mendukung serta mengapresiasi, tetapi mengharapkan pemerintah dalam memberikan penyertaan modal pada BUMD tersebut haruslah tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang transparan, terbuka dan akuntabel.

Pemkab dalam memberikan dana penyertaan modal harus disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan daerah tersebut dan kajian serta perhitungan untuk menetapkan penyertaan nominal dana penyertaan modal yang diberikan.

BACA JUGA:  Ketua Sementara DPRD Kotim Dukung Bantuan Alsintan untuk Tingkatkan Produktifitas Pertanian

Mengingat penyertaan modal pemerintah daerah merupakan bagian dari investasi langsung sehingga mensyaratkan adanya analisis kelayakan, portofolio, resiko, investasi oleh pemerintah daerah, dan tersedianya rencana bisnis BUMD yang handal, sesuai apa yang diharapkan masyarakat.

“Terkait Ranperda tentang
Penyertaan Modal kepada PT Habaring Hurung agar dapat menyertakan secara transparan hal tersebut,” ujarnya.

Pemerintah dalam memberikan dana penyertaan modal kepada perusahaan tersebut harus disesuaikan dengan keuangan daerah.

BACA JUGA:  DPRD Dukung Usulan Pjs Bupati Kotim, Prioritaskan Pembangunan Jalan Cempaga-Pulau Hanaut

Sebagaimana yang disampaikan didalam laporan hasil rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) , Pasal 10 poin nomor 6 bahwa dalam hal kemampuan keuangan daerah tidak memungkinkan, maka nilai pencairan penyertaan modal harus disesuaikan.

“Kami Fraksi Gerindra sepakat menerima dan menyetujui atas Ranperda Penyertaan Modal BUMD untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (Nardi).