Dinas Nakertrans Bakal Undang Serikat Buruh dan Perusahaan Bahas Besaran UMK 2024

ENN/BERITA SAMPIT - Besaran UMK tahun 2024 masih akan dibahas pada November mendatang oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sukamara.

SUKAMARA – Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sukamara, Nono Tuti Wibowo mengatakan bahwa saat ini masih pihaknya masih belum melakukan rapat terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024.

Selain itu, Nono Tuti Wibowo mengatakan pihaknya juga masih menunggu surat keputusan terkait dengan besaran upah minimun kabupaten (UMK) tahun 2024.

Nono Tuti Wibowo menerangkan jika grade atau besaran UMK ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan inflasi ekonomi nasional.

“Selain itu nanti pada November kami akan undang pihak perusahaan dan SPSI untuk merapatkan besaran UMK tahun 2024,” kata Nono Tuti Wibowo, Selasa 5 September 2023.

Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2023 Kabupaten Sukamara naik menjadi 3.389.398 dari tahun 2022 yang hanya Rp 3.110.304 ada kenaikan sebesar lima persen.

Hal itu terlihat dari Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah pada 6 Desember 2022 nomor 188.44/472/2022 tentang upah minimun kabupaten/kota tahun 2023.

Bupati Sukamara Windu Subagio saat dikonfirmasi berharap dengan telah ditetapkannya UMK Sukamara tahun 2023 maka perusahaan bisa langsung menerapkan untuk pembayaran gaji atau upah pada Januari 2023 mendatang.

“Saya menghimbau kepada pengusaha untuk membayarkan hak-hak pekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan termasuk UMK ini dimana tahun depa ada kenaikan untuk besaran upah minimum kabupaten,” terang Windu Subagio.

Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan setiap perusahaan wajib memperhatikan peningkatan kesejahteraan para pekerjanya sesuai kemajuan perusahaan. Mendukung hal itu, pemerintah mengupayakan terwujudnya hubungan serasi antara pengusaha dan pekerja, sehingga bisa mendorong terciptanya kelancaran, efisiensi dan produktifitas kerja serta kelangsungan hidup perusahaan.

Windu menerangkan jika kebijakan pengupahan disamping memperhatikan peningkatan produktifitas tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi, juga diarahkan meningkatkan kesejahteraan dan peningkatan daya beli golongan penerima upah.

“Kami berharap dengan penetapan upah minimum dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh perusahaan,” tukas Windu Subagio. (enn).

Follow Berita Sampit di Google News