SAMPIT – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Abadi menyampaikan pandangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD PT Habaring Hurung Sampit-Kalimantan Tengah.
“Hal tersebut dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta peningkatan pertumbuhan dan perekonomian,” kata Abadi, Selasa 5 September 2023.
Sehingga diperlukan usaha untuk menambahkan sumber – sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotim.
Juga akan menciptakan lapangan kerja lebih luas bagi masyarakat Kotim khususnya. Sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah.
Penyertaan modal dilakukan dalam rangka memperkuat struktur keuangan, sehingga BUMD PT Habaring Hurung dapat lebih kompetitif, tumbuh dan berkembang.
Pemerintah Kabupaten Kotim melalui Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang BUMD, dan tahun 2020 mendirikan PT Habaring Hurung sebagai perusahaan daerah yang akan mengelola seluruh kegiatan usaha milik pemerintah.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim bersama dengan pihak eksekutif serta Dinas yang membidangi sepakat untuk melakukan Penyertaan modal pada BUMD.
“Dari hasil pembahasan tersebut, telah disetujui dan disepakati beberapa penyempurnaan dari isi Ranperda tersebut sehingga nantinya dapat memberikan pemasukan bagi daerah,” pungkasnya. (Nardi).