Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Cempaga Perkasa, Oknum Pengurus dan Pelapor Sudah Diperiksa

IST/BERITA SAMPIT - Kantor Polsek Cempaga, di mana kasus dugaan penggelapan dana koperasi Cempaga Perkasa tengah ditangani.

SAMPIT – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dana koperasi Cempaga Perkasa yang dilakukan oleh oknum pengurus koperasi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Cempaga Iptu M. Rochim, saat ditemui di ruang kerjanya, bahkan dirinya mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi-saksi.

“Untuk saksi sudah kami panggil sebanyak lima orang dan sudah dimintai keterangan,” katanya Selasa 5 September 2023

Di mana kata dia dari lima orang saksi tersebut terdiri dari pihak pelapor yakni Suparman Cs dan terlapor yang berasal dari pengurus koperasi.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa bendahara koperasi dan juga badan pengawas korporasi. Namun, saat ini dari hasil pemeriksaan mereka belum mau banyak membeberkannya.

“Iya saat ini masih proses yang pasti nanti akan lakukan penyelidikan lebih dalam lagi terkait masalah ini,” tukasnya.

Tidak hanya itu, oknum pengurus koperasi itu juga dilaporkan juga terkait masalah Sisa Hasil Koperasi (SHK) yang di salurkan kepada anggota koperasi yang hasilnya kecil oleh anggota koperasi.

Suparman saat dikonfirmasi menyebut hari ini Rabu 6 September 2023 dirinya menemani Toriansyah ke Polsek Cempaga membuat laporan secara resmi terkait SHK yang diperkenalkannya.

“Kami saat ini sudah di Polrek membuat laporan soal SHK, namun ini masuk menunggu di SPKT,” kata Suparman,

Seperti diketahui oknum pengurus koperasi Cempaga Perkasa dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan dana koperasi senilai Rp 1,5 miliar dan SHK yang dinilai tidak sesuai selama ini.

Bahkan kasus ini sudah berproses ditingkat kepolisian, meski sebelumnya pihak pengurus membantah atas tuduhan tersebut.(Jimmy).

Follow Berita Sampit di Google News