Fraksi Golkar DPRD Kotim Menilai PT Habaring Hurung Belum Memiliki Perencanaan Bisnis yang Jelas

NARDI/BERITA SAMPIT- Anggota Fraksi Golkar Riskon Fabiansyah

SAMPIT – Anggota Fraksi Golkar DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah menyampaikan kajian Fraksinya selama pembahasan usulan Raperda Penyertaan Modal BUMD PT Habaring Hurung.

“Ada sejumlah catatan penting untuk kami sampaikan terkait Ranperda Penyertaan Modal tersebut,” kata Riskon, Rabu 6 September 2023.

Riskon menyampaikan penyertaan modal Rp50 miliar yang diberikan secara bertahap belum memiliki argumentasi dan perencanaan yang jelas sesuai dengan rencana bisnis yang lazim.

Paling tidak tercermin dari kajian akademik maupun proposal bisnis yang secara deskriptif maupun Teknik memberikan gambaran penggunaan dana sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel

Penyertaan Modal terhadap PT Habaring Hurung sebagai BUMD yang telah ditetapkan pada tahun 2019, dan diberikan lagi kepada PT Hapakat Betang Mandiri yang disebut sebagai anak perusahaan PT Habaring Hurung dianggap tidak tepat.

Dirinya berpendapat bahwa ketika perusahaan Induk Ingin membuat anak perusahaan sebagai strategi untuk ekspansi usaha, harus didahului dengan pondasi bisnis yang kuat pada perusahaan induk, baru melakukan ekspansi.

Salah satunya dapat dengan mendirikan anak perusahaan yang secara umum bidang usahanya pun tidak jauh dari bidang usaha yang dijalankan yang bersifat mendukung kemajuan bisnis utama.

Namun Praktek yang terjadi pada PT Habaring Hurung tidak demikian, perusahaan tersebut telah berdiri selama empat tahun.

“Namun sampai detik ini tidak berjalan dan sektor usaha yang di jalankan sejak berdiri sampai saat ini juga belum jelas, tiba-tiba mendirikan anak perusahaan baru. Bagi Fraksi Golkar praktek ini sangat tidak lazim dilakukan,” katanya.

Ketidaklaziman selanjutnya adalah Ketika penyertaan modal terhadap PT Habaring Hurung sebagai BUMD, namun diserahkan langsung kepada PT Hapakat Betang Mandiri yang konon merupakan anak perusahaan PT Habaring Hurung.

“Dengan skema penyertaan modal seperti ini, sesungguhnya penyertaan modal yang telah kita bahas adalah penyertaan modal terhadap PT Hapakat Betang Mandiri, yang seharusnya penyertaan modal kepada PT Hapakat Betang Mandiri dilakukan oleh PT Habaring Hurung yang merupakan induk dari perusahaan bukan dari Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (Nardi).

Follow Berita Sampit di Google News