TAMIANG LAYANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur (Bartim) melakukan sosialisasi tentang Layanan Pindah Pemilihan di seluruh kecamatan di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kamis 7 September 2023.
Jika pada saat hari pemungutan suara peserta Pemilihan Umum (Pemilu) sedang berada di luar daerah sesuai alamat KTP-el diharapkan pada tanggal 16 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024 agar bisa melakukan keterangan pindah untuk bisa ikut pesta demokrasi Indonesia.
Cara mengurus pindah tempat pemilihan bisa mengikuti cara berikut:
- Pastikan Nama terdaftar di DPT
- Datangi PPS, PPK atau KPU di Kabupaten ataupun Kota.
- Melaporkan ke PPS, PPK, atau KPU tujuan untuk mendapatkan kepastian memilih di lokasi pendaftar.
Berikut syarat untuk bisa memilih di tempat pindah :
- Menjalani tugas di tempat Pemilu
- Menjalani rawat inap
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan.
- Rehabilitasi Narkoba
- Jadi Tahanan
- Mahasiswa yang berada di luar daerah memilih.
- Pindah domisili
- Tertimpa Bencana Alam.
Adapun syarat yang wajib dibawa, yakni :
- Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit
- Surat dari BNPB, Kepala desa, Lurah atau pemberitaan dari media masa.
- Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan
- Surat tugas yang di tanda tangani Pemimpin Instansi, Perusahaan dan Cap Basah.
Berikut kontak informasi bagi yang ingin konsultasi layanan pindah pemilih :
- Acidieni 081349050107
- Oktomiano 081349583000
(Redha)
Follow Berita Sampit di Google News