Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Kasongan, Berawal dari Video Viral

BITRO/ BERITA SAMPIT - Kapolsek Katingan Hilir Iptu Affandi Batubara saat menggelar press rilis, Rabu 6 September 2023.

KASONGAN – Polsek Katingan Hilir berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk di Desa Banut Kalanaman, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Penggerebekan itu buntut dari video viral anak dibawah umur mabuk setelah menunggak minuman keras bersama dengan teman yang merupakan warga Desa Telangkah.

Kapolsek Katingan Hilir Iptu Affandi Batubara menyebut pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merk, diantaranya yang berhasil diamankan yaitu, miras jenis arak putih, anggur merah, malaga, bir dan anggur putih.

“Berawal dari adanya video viral anak dibawah umur minum miras, sehingga kita cek warung penjual miras dan mengamankan miras tersebut,” kata Affandi Batubara, Rabu 6 September 2023.

Setelah dilakukan penggeledahan di warung tersebut, kata Afandi, ditemukan barang bukti minuman jenis arak putih sebanyak 176 botol, anggur merah 9 botol, Malaga 8 botol, bir kaleng 75 botol, dan anggur putih 12 botol.

“Miras ini kita sita karena tidak memiliki izin alias ilegal. Termasuk golongan A dan B,” ungkap Affandi.

Selain mengamankan miras, pihaknya juga mengamankan empat orang yang diduga penjual yang berinisial P, R, N dan F. Mereka kemudian dikenakan tindak pidana ringan agar memberikan efek jera kepada mareka.

Untuk itu, dia mengimbau kepada penjual miras agar tidak menjual miras tanpa berizin dan tidak memperjual belikannya kepada anak-anak dibawah umur, karena bisa merusak generasi bangsa.

“Kalau ada yang masih menjual miras tak berizin kami siap menindak lanjutkan sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya.

(Bitro)

Follow Berita Sampit di Google News