Masyarakat Desa Penyang-Tanah Putih dan Pasir Putih Tuntut Plasma 20 Persen pada PT MAP

IST/BERITA SAMPIT - Assisten II Setda Kotim Alang Arianto (baju hitam) pada rapat mediasi tuntutan plasma 20 persen warga Desa Penyang, Tanah Putih, Kelurahan Pasir Putih.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan rapat mediasi tuntutan plasma 20 persen warga Desa Penyang, Tanah Putih dan Kelurahan Pasir Putih terhadap PT MAP, Jumat 8 September 2023.

Assisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kotim Alang Arianto yang memimpin rapat menyampaikan bahwa masyarakat Desa Penyang, Kecamatan Telawang menuntut plasma 20 persen dalam lahan inti PT MAP, lahan diluar HGU PT MAP tidak dimasukkan kedalam program plasma.

“Kemudian tuntutan selanjutnya yaitu sempadan Sungai Lenggana dan Bejamal agar dikembalikan kepada fungsi asalnya,” ucapnya, Sabtu 9 September 2023.

Masyarakat juga menuntut transportasi bis sekolah untuk anak-anak sekitar PT MAP 5, serta adanya penyerapan tenaga kerja lokal.

Alang mengungkapkan keterbatasan lahan menjadi kendala utama dan akan didorong dengan pelepasan status kawasan untuk kepentingan masyarakat, menyangkut kawasan hutan seluas 1.385 hektare dikoordinasikan dengan Pemkab Kotim.

“Lahan diluar HGU tidak diplasmakan, dan akan diusulkan Management sebagai mitra, akan dilakukan pengecekan sempadan sungai oleh dinas terkait bersama masyarakat untuk dikembalikan fungsi asal. Akan diajukan ke management untuk transportasi anak sekolah, serta perusahaan harus berkomitmen menerima tenaga Kerja berdasarkan keahlian dan pengetahuan sesuai kebutuhan PT MAP dengan melalui proses penerimaan yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya.

Sebelumnnya, pada Kamis 7 September 2023 bertempat di Pabrik PT Mulia Agro Permai (MAP) berlokasi di Desa Penyang Kecamatan Telawang telah dilaksanakan mediasi tuntuan dari Masyarakat Desa Tanah Putih, Desa Penyang dan Kelurahan Pasir Putih yang tergabung dalam Kelompok masyarakat Pejuang Keadilan. (Nardi)

Follow Berita Sampit di Google News