
KASONGAN – Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 10 tahun 2018 terus disosialisasikan. Kali ini jajaran Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Damkar Katingan melakukan sosialisasi ke SMPN 6 Katingan Hilir belum lama ini.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan melalui Sekretaris Budiman L Gaol mengatakan, sosialisasi terkait Perda kawasan tanpa rokok ini ters dilakukan oleh pihaknya ke sejumlah wilayah.
Perda ini sifatnya mengatur tempat, dan ada kawasan tertentu yang tidak diperbolehkan sebagai tempat merokok. Sosialisasi ini sebelumnya sudah dilakukan ke dinas, kantor, badan, sampai ke kecamatan. Sekarang ke sekolah-sekolah di Katingan Hilir.
“Apabila nanti ada terdapat pelanggaran, masih ada yang merokok di tempat yang dilarang, maka akan diberikan sanksi. Namun untuk sementara ini masih dalam tahap sosialisasi,” ungkap Sekretaris Budiman L Gaol pada Jumat 8 September 2023.
Dengan dilakukan sosialisasi ini, dia juga berharap agar perangkat desa maupun perangkat daerah di Kabupaten Katingan, bisa mengetahui Perda Kabupaten Katingan nomor 10 tahun 2018 tentang KTR.
“Dalam sosialisasi ini kita juga melakukan pemasangan vertikal banner dan sejenisnya. Kita akan terus bergerak untuk mensosialisasikan hal ini. Kita berharap ada kesadaran bagi para perokok, untuk tidak merokok di tempat sembarangan,” pungkasnya.
(Bitro)