Konsumen Perumahan di Sampit Tunggu Itikat Baik Developer Soal Tuntutan Kerugian Materiil dan Immateril Terkait Pembelian Rumah

IST/BERITASAMPIT - Perumahan milik developer dengan nama perusahaan PT Sumber Mentaya Indah samping stadion 29 November Sampit.

SAMPIT – Salah satu developer perumahan di Kota Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) dilaporkan oleh konsumen ke kepolisian setempat, bahkan sudah dilakukan pemeriksaan oleh unit II satuan reskrim.

Namun, kendati telah dilakukan pemeriksaan hingga pengecekan bukti-bukti hasil transaksi antara pihak developer dengan konsumen, pihak developer yang bergerak dengan nama perusahaan PT. Sumber Mentaya Indah hingga kini belum memiliki itikad baik untuk memenuhi segala tuntutan kerugian materiil dan Immateril dari klien konsumen.

“Saya berharap kasus ini menjadi perhatian bagi developer lainnya agar untuk tidak melakukan tindakan yang serupa, dan dalam kasus ini saya kira developer lebih bijak untuk memenuhi apa yang diminta oleh klien saya untuk mengganti kerugian yang telah diderita oleh klien saya,” ucap kuasa hukum konsumen atas nama Ayu Shinta, Nurrahman Ramadani, Senin 11 September 2023.

Menurutnya, awal mula kronologi terjadinya perkara itu adalah bahwa konsumen (Ayu Shinta) merupakan pembeli rumah dari pihak developer atas nama Hadi Santoso dan Imah sebagai selaku anak Hadi Santoso.

Pada tanggal 22 Juni 2022, pihak konsumen telah membayarkan DP sebesar Rp1.000.000, sebagai tanda jadi kepada pihak developer, yang berlokasi di asrama haji (samping stadion) dengan type rumah 54 Kavlingan No 3 Sampit.

Selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2022 pihak konsumen kembali membayarkan sejumlah uang Rp8.000.000, sebagai DP kedua, kepada pihak developer dengan mengunjungi langsung ke kantor atau lokasi rumah kediaman pihak developer.

“Bahwa sejak tanggal 14 Juli itu klien saya menyerahkan uang dengan total keseluruhan sebesar Rp32.500.000, sejak diserahkan DP dari klien saya ke pihak developer telah terjadi perikatan secara lisan, dan pihak terlapor menyanggupi proses pembangunan perumahan akan segera diselesaikan,” jelas pria yang akrab disapa Dani itu.

Ia juga menjelaskan terhadap perikatan tersebut, kliennya telah berusaha mengurus proses pemberkasan perumahan tersebut, dan telah melakukan proses chekking kepada pihak debitur yakni Bank BNI agar dapat segera di proses.

Pada walnya komunikasi antara kliennya dan developer masih baik, bahkan kliennya sering kali menanyakan bagaimana progress pembangunan rumah tersebut, dengan mendatangi rumah pihak developer maupun menghubungi melalui pesan WhatsApp, dan berkunjung langsung secara berkala ke lokasi pembangunan.

“Klien saya mencoba mengkonfirmasi ulang mengenai progress perumahan tersebut, pada tanggal 3 Juni 2023 melalui pesan WhatsApp. Pihak developer selalu berkelit dengan alasan tanah yang menjadi objek bangunan tersebut masih dikuasai pihak DAD dan sedang dalam proses sengketa. Sebelum itu pihak developer selalu menawarkan tempat atau lokasi lain untuk pengalihan objek bangunan,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu tepatnya pada tanggal 30 Mei 2023 konsumen perumahan itu baru mengetahui bahwa objek rumah type 54 No 3 disebelah stadion tersebut, telah diperjualbelikan kepada pihak lain tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak developer kepada customer.

“Berdasarkan informasi yang didapat, rumah tersebut telah dijual kepada Camat Mentawa Baru Ketapang H. Eddy Hidayat, dan pada tanggal 2 Juni 2023 klien saya mencoba mengkonfirmasi ulang bagaimana status maupun progress perumahan tersebut pada pihak developer melalui pesan WhatsApp, namun pihak developer tetap saja tidak memberitahukan hal yang sebenarnya,” demikian kata pria yang juga mengajar di kampus STIH Habaring Hurung Sampit itu. (im)

Follow Berita Sampit di Google News