
PALANGKA RAYA – Jelang sidang lanjutan kasus tindak pidana Korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni di demo masyarakat di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa 13 September 2023.
Puluhan Massa aksi datang membentangkan spanduk di gerbang pengadilan dengan berbagai macam tulisan di antaranya ‘Bebaskan tokoh Dayak yang difitnah’.
Koordinator massa aksi Minun mengatakan, KPK dinilai tebang pilih dalam menangani kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Ben Brahim dan Ary Egahni. Pasalnya banyak pejabat di Kalteng yang dinyatakan bersalah oleh KPK namun tidak di tahan bahkan bebas.
“Kami prihatin melihat kondisi hari ini terkait hukum yang cuma tebang pilih baik dari pengadilan dan KPK yang mana hari ini adalah tokoh Kalimantan Tengah (Ben Brahim dan Ary Egahni) di perlakukan tidak adil dan jelas, banyak pejabat yang ditetapkan tersangka oleh KPK namun tidak di tahan,” ujarnya.
Pihaknya juga menuntut agar terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni dibebaskan dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
“Pertama Pak Ben Brahim dan Ary Egahni ini harus bebas mengingat hari ini, kita sudah sudah melihat banyak kasus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi bebas,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Hotma mengatakan, pada prinsipnya pengadilan akan memperhatikan semua perkara tersebut. Terkait hal-hal di pengadilan pihaknya wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Perlu kita cermati dalam perkara yang sedang berlangsung pengadilan Tipikor serius untuk menangani permasalahan ini. Persidangan ini terbuka untuk umum. Silahkan bapak ibu bisa hadir langsung dipersidangan,” tandasnya.
Aksi tersebut juga dijaga ketat oleh puluhan aparat kepolisian dari Polresta Palangka Raya.
(Syauqi)