Bupati Katingan Resmikan Pos Pemadam Kebakaran di Katingan Tengah

IST/BERITA SAMPIT - Suasana peresmian Pos Damkar di Samba Bakumpai, Kecamatan Katingan Tengah oleh Bupati Katingan Sakariyas, Rabu 13 Selasa 2023.

KASONGAN — Bupati Katingan Sakariyas meresmikan Pos Pemadam Kebakaran di Samba Bakumpai, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimatan Tengah, Rabu 13 September 2023.

Dalam sambutannya Sakariyas mengatakan, peresmian tersebut dilaksanakan untuk pelayanan dasar dengan jenis pelayanan dasar penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran pada standar pelayanan minimal kabupaten yang diperoleh warga secara minimal.

“Di dalam mutu pelayanan dasar itu meliputi tingkat waktu tanggap 15 menit sejak diterimanya informasi atau laporan sampai tiba di lokasi dan siap memberikan layanan penyelamatan dan evakuasi, prosedur operasional penanganan kebakaran, penyelamatan dan evakuasi, sarana prasarana pemadam kebakaran, penyelamatan dan evakuasi, kapasitas aparatur pemadam kebakaran, penyelamatan stay sumber daya manusia pelayanan pemadaman, penyelamatan dan evakuasi bagi yang menjadi korban kebakaran,” kata Sakariyas.

Selain itu, lanjut Sakariyas, pelayanan penyelamatan dan evakuasi bagi yang terdampak kebakaran merupakan pemenuhan layanan pemadaman. Sehingga penyelamatan dan evakuasi dilakukan melalui penyediaan sarana prasarana pemadam kebakaran, sarana prasarana dan evakuasi.

“Saya harap pemadam kebakaran wajib memenuhi standar kompetensi yang nantinya bertugas dalam pembentukan pos pemadam kebakaran di setiap kecamatan atau kelurahan,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Sakariyas, dapat meningkatkan pencegahan dengan mengedepankan pengurangan risiko kebakaran, semoga tugas dan fungsi pemadam kebakaran di Kabupaten Katingan cukup berat, mengingat di pundak pemadam kebakaran inilah terpikul beban dan tanggung jawab.

“Untuk mewujudkan urusan pemerintahan wajib dalam urusan kebakaran daerah yang berhak diperoleh warga,” sebutnya

Sementara itu, selain layanan pemadaman, penyelamatan juga evakuasi korban, terdapat jenis layanan penunjang lainnya yang secara faktual melekat pada tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan.

“Maka, layanan penunjang tersebut menjadi daya dukung pencapaian target di daerah serta merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

(Bitro)

Follow Berita Sampit di Google News