
SAMPIT – Pemerintah Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang penggunaan E-layanan dalam pelayanan pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Selasa 12 September 2023.
Selain sosialisasi cara penggunaan e- layanan dalam pelayanan pengurusan PBB-P2, dalam kesempatan itu pihak lewat kegiatan yang juga dihadiri oleh aparatur Kecamatan Telaga Antang, pemerintah desa se- Kecamatan Telaga Antang yang di hadiri oleh Kepala Desa, Pj Kepala Desa, Plt Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa dan Petugas PBB Desa serta warga masyarakat setempat itu juga terdapat materi soal Pelayanan Pendaftaran Objek Pajak Baru, serta pengurusan administrasi Objek Pajak melalui mobil pelayanan pajak daerah.
Camat Telaga Antang Rusmanto melalui Kepala Seksi Pembangunan dan Keuangan Desa Kecamatan Telaga Antang, Ahmad Hidir Amin menjelaskan maksud dan tujuan sosialisasi perpajakan itu merupakan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat memenuhi kewajibannya membayar pajak bertujuan untuk memudahkan bagi warga masyarakat Telaga Antang selaku wajib pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya tanpa harus ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten (Kotim).
Sementara itu, Kepala Seksi Pembangunan dan Keuangan Desa Kecamatan Ahmad Hidir Amin, mengatakan bahwa materi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kotim memalui Badan Pendapatan Daerah mensosialisaikan tentang tata cara pembayaran pajak Daerah menggunakan Aplikasi Smart Tax Kotim, tujuannya supaya mempermudah bagi masyarakat wajib pajak untuk mengetahui informasi pajak dan pajak terhutang serta mengadaan pelayanan pendaftaran objek pajak baru pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan langsung di tempat.
Lebih lanjut dikatakan bahwa sosialisasi perpajakan itu merupakan kegiatan yang penting terutama untuk menambah wawasan serta pengetahuan tentang pajak bagi kecamatan, Pemerintah Desa, Petugas PBB masing-masing desa serta wajib pajak di wilayah Kecamatan Telaga Antang.
“Dengan adanya inovasi aplikasi e-layanan dan aplikasi smart tax Kotim ini, maka memudahkan kita selaku wajib pajak untuk mendaftarkan objek pajak dan melakukan pembayaran tanpa harus ke kantor pajak yang jarak tempuhnya cukup jauh. Kita bisa membayar pajak kapan saja dan dimana saja dengan menggunakan ponsel android, dan wajib pajak tidak perlu keluar biaya waktu maupun tenaga, cukup dengan aplikasi tersebut,” katanya, Rabu 13 September 2023.
“Saya mengajak kepada seluruh teman-teman pemerintah desa, petugas pajak PBB desa, dan wajib pajak di Kecamatan Telaga Antang, mari bersama kita tingkatkan optimalisasi pendapatan daerah melalui pendaftaran dan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan,” timpalnya.
Menurutnya jika masyarakat taat akan hal itu, akan ada efek yang baik dalam optimalisasi pendapatan daerah dan akan berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana dengan semboyan, bayar pajaknya, bangun Kotimnya, sejahterakan masyarakatnya.
Dalam kegiatan itu juga terdapat materi yang disampaikan oleh pihak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotim yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan, Penetapan dan Keberatan bapak Fahruzzain, serta Kepala Bidang Pengendalian Pengembangan dan Penyuluhan Dewi Yantika. Acara tersebut juga dibuka secara langsung oleh Camat Telaga Antang, Rusmanto.
(im)