SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor melantik empat Penjabat Kepala Desa (Kades) di Desa Mekar Jaya Kecamatan Parenggean, Kamis 14 September 2023.
Empat Penjabat Kades yang dilantik yaitu Desa Mekar Jaya Kecamatan Parenggean, Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit, Babaung Kecamatan Pulau Hanaut dan Sumber Makmur Kecamatan Telawang.
Pelantikan tersebut dilaksanakan sebagai kelanjutan dari pelantikan sebelumnya terkait pengunduran sebanyak 15 orang kepala desa yang ingin maju dalam kontestasi pemilihan legislatif pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.
Sebelumnya terdapat 13 orang yang mengundurkan diri, akan tetapi pada akhir bulan agustus bertambah dua orang kades yang mengundurkan diri karena maju sebagai calon legislatif DPRD kabupaten.
“Sebelumnya pada 5 Juni 2023 telah saya lantik sebanyak tiga orang, kemudian 5 Juli 2023 kembali
Saya lantik sebanyak delapan orang, dan hari ini sebanyak empat orang yang dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janjinya,” kata Halikin.
Pengisian jabatan kades tersebut melalui penjabat kepala desa dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan, karena sesuai ketentuan bagi kades perangkat desa atau anggota badan permusyawaratan desa apabila mencalonkan diri sebagai calon legislatif harus mengundurkan diri.
Bagi empat mantan kades yang maju di Pileg yaitu Seto Hadi, Aswin Nur, Misrani, dan Trimo, ia mengucapkan terima kasih atas pengabdian selama ini dalam memajukan desa-desa yang dipimpin.
“Semoga sukses mencapai tujuan mulia saudara- saudara untuk membantu memajukan Kabupaten Kotim melalui jalur legislatif,” ungkapnya.
Dirinya berharap agar masayarakat mendukung transisi yang baik di desa masing-masing, sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari yang dapat menggangu pencalonan pada pemilihan legislatif.
Maupun apabila ada yang kembali ingin mengikuti pemilihan kepala desa pada periode selanjutnya, karena dalam salah satu syarat calon kepala desa harus mendapatkan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Daerah.
Ia berpesan bagi yang baru saja dilantik sebagai Penjabat Kades, bekerjalah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Karena hak, kewajiban dan tanggung jawabnya sama dengan kepala desa defenitip.
Karena mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan di Kecamatan dan salah satu merupakan pengawas sekolah.
Sehingga harus dapat membagi waktu dalam pelaksanaan tugas, utamakan pelayanan kepada masyarakat desa dan harus sering berada di desa. (Nardi)