Pemkab Kotim Diminta Terbuka Soal Pengelolaan PAD melalui BUMD

IST/BERITA SAMPIT- Pengamat Hukum, Nurrahman Ramdani.

SAMPIT – Simpang siur terkait pengelolaan pendapatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Habaring Hurung Sampit menjadi sorotan sejumlah pihak, salah satunya Pengamat Hukum, Nurrahman Ramdani.

Dalam hal ini Nurrahman Ramdani menyoroti masalah saling lempar tanggung jawab sejumlah pihak terkait masalah pengelolah pendapatan daerah melalui BUMD diantaranya Pelabuhan Pelangsian.

“Bupati juga harus menjelaskan berapa realisasi PAD dari BUMD ini selama beroperasi? berapa jumlahnya? berapa laba nya? ke publik,” ujar Nurrahman Ramdani, Kamis, 14 September 2023.

Menurutnya, Pemkab jangan hanya menjelaskan bahwa keberadaan BUMD ini sudah berkontribusi terhadap PAD Kotim tapi realisasi pendapatan tidak dijelaskan secara terbuka.

Apalagi ada saling lempar tanggung jawab di antara OPD, yang seolah tidak tau menahu dengan pengelolaan pendapatan BUMD tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi tanda tanya sejumlah pihak terhadap sistem kinerja BUMD selama ini.

“Ini harus di audit kinerja BUMD untuk dilakukan evaluasi, pengelolaanya seperti apa? laporan keuangan seperti apa? keuangan oleh siapa?,” jelasnya.

Lanjutnya, BUMD pada dasarnya didirikan untuk memberikan manfaat dalam perkembangan perekonomian daerah, memberikan kemanfaatan umum serta untuk memperoleh laba atau keuntungan.

Dipahaminya bahwa BUMD yang berbentuk PT berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang lebih berorientasi untuk menghasilkan laba.

Ia menilai kontribusi BUMD dalam peningkatan perekonomian daerah belum berjalan optimal. BUMD yang seharusnya menjadi salah satu PAD belum menjadikan suatu daerah mandiri secara fiskal.

“Pada faktanya perekonomian daerah masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat,” demikian Nurrahman Ramdani.

(Ibra)

Follow Berita Sampit di Google News