PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus dua pelaku yang menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 4,25 gram di Jalan G. Obos (halaman AM Guest House) Rt. 001 dan 016 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno menyampaikan, penangkapan kedua pelaku AM (31) dan SA (37) tersebut berawal dari laporan masyarakat. Petugas yang mencurigai pria yang sesuai dengan laporkan tersebut langsung melakukan penggeledahan.
“Kecurigaan kami akhirnya terbukti karena saat penggeladahan dilakukan, kami berhasil menemukan 1 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 4,25 gram dari pelaku berinisial AM (31),” Kata Aji Suseno, Kamis 14 September 2023.
Aji menerangkan, saat diamankan, terduga pelaku tersebut bersama satu pria lainnya berinisial SA (37), kedua pelaku tersebut langsung digelandang ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain paket sabu, pihaknya juga mengamankan 1 kotak rokok merk Marlboro filter black, 1 unit Hp dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam Nopol KH 5324 YD.
“Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman maksimal 12 tahun kurungan,” tutupnya. (Syauqi)