Spanduk Bacaleg Bertebaran Dimana-mana, Ini Komentar Ketua Bawaslu Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng Satriadi

PALANGKA RAYA – Spanduk bakal calon legislatif (bacaleg) banyak bertebaran dimana-mana, meskipun belum memasuki masa kampanye.

“Kewenangan penertiban seyogyanya ada di pemerintah daerah (pemda) masing-masing, berkenaan dengan tata kota, dan juga pajak reklame, dan tentu daerah pemasangan,” ucap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng Satriadi, saat dihubungi via whats app, Kamis 14 September 2023.

Ia menjelaskan, bahwa penetapan (Daftar Calon Tetap (DCT) sekitar awal November, sehingga sampai saat ini belum ada calon legislatif (caleg), sepanjang tidak ada kalimat yang bersifat ajakan, maka bisa saja dianggap bagian dari sosialisasi.

Selain itu, untuk zonasi pemasangan spanduk caleg itu diatur oleh KPU, namun saat ini belum ada pengaturan zonasi untuk pemasangan spanduk caleg tersebut. Biasanya kalau daerah itu yang mengatur itu Perwali atau Perbup. (Hardi)

Follow Berita Sampit di Google News