Tak Kunjung Selesai, Warga Tuntut Masalah Lahan Kelompok Tani 

IST/BERITA SAMPIT - Sekelompok warga pemilik SKT di Desa Bukit Raya, menuntut penyelesaian sengketa lahan mereka kepada Pengurus Kelompok Tani Mekar Baru.

SAMPIT – Sekelompok warga pemilik SKT di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuntut penyelesaian sengketa lahan mereka kepada Pengurus Kelompok Tani Mekar Baru, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Aksi ini lantaran adanya kekecewaan dari warga pemilik lahan yang belum mendapatkan ganti rugi atau SHK dari Kelompok Tani. Sementara lahan itu digarap Kelompok Tani yang bermitra dengan perusahaan swasta.

Luji Dewar salah satu perwakilan warga mengaku sebelumnya mereka sudah empat kali menyurati persoalan itu. Namun upaya itu tidak menemukan titik terang dan pihaknya merasa dirugikan sehingga aksi pemortalan dilakukan.

“Bukti atas hak yang kami sampaikan yakni ada sekitar 69 SKT dengan luasan sekitar 140 hektare,” tegasnya, Jumat 15 September 2023.

Dia menegaskan sebelum persoalan itu tuntas dan selesai maka pihaknya akan mempertahankan lahan itu bersama dengan warga. Sejauh ini mereka sudah memasang portal di lokasi itu untuk menekan pihak yang berkepentingan untuk segera mengambil langkah penyelesaian.

“Untuk Portal yang dipasang belum bisa dibongkar sampai dengan adanya kesepakatan. Masyarakat Cempaga Hulu yang punya lahan sudah ada SKT tahun 2011,” tegasnya.

Diceritakannya lahan itu pernah digarap PT Lonsum tahun 1997 silam untuk lahan koperasi . namun akibat krisis monete tahun 2001 PT Lonsum akhirnya menyeragkan kembali lahan itu kepada pemilik untuk dikelola masing masing.

Kemudian berikutnya dijadikan tempat berladang  dan ditanam berbagai komoditi karet rotan namun pad atahun 2004 lahan itu digarap salah satu perusahaan  sehingga menimbulkan masalah  berkepanjangan.

Menurutnya oleh Camat Wim RK Benung kala itu lahan tersebut dibuat SKT supaya mencegah masalah serupa terulang kembali.

“Persoalan  penggarapan yang terjadi sejak tahun 2004 hingga kini akhirnya belum ada penyelesaian sama sekali,” tandasnya.

Sementara itu Camat Cempaga Hulu, Ubaidillah menyebut masalah ini sudah disampaikan kepada mereka dan akan dilakukan mediasi.

“Mediasi rencananya dilaksanakan pada Selasa 19 September 2023,” tandasnya.

(naco)

Follow Berita Sampit di Google News