SAMPIT – Jajaran anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan rapat pembahasan perubahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2023 bersama pihak Sekretariat Dewan, Senin 18 September 2023.
Dalam rapat itu, salah satu anggota Komisi I DPRD Kotim Hendra Sia, mempertanyakan terkait adanya biaya rapid tes dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) pada tahun 2023 ini. Padahal rapid tes sebagai syarat perjalanan itu sudah tidak berlaku.
“Biaya rapid tes masih ada di DPA kok bisa, padahal sekarang sudah tidak ada lagi tes-tes itu, perlu diperbaiki hal itu. Kita harus transparan soal anggaran, karena saat ini soal anggaran tengah menjadi sorotan di kalangan masyarakat,” ujarnya, di Sampit dalam rapat tersebut.
Hendra Sia juga menegaskan jika dilihat dari anggaran itu saja terdapat kesalahan. Maka dari itu setidaknya pihaknya harus melihat rincian DPA setelah dievaluasi oleh gubernur, karena tujuannya untuk mereka melakukan fungsi-fungsi pengawasan dan mereka harus tahu rinciannya.
“Ada biaya rapid tes, padahal sudah tidak ada lagi itu. Kami harus tahu biaya ini digeser untuk apa atau digunakan untuk apa saja, sebab berdasarkan peraturan Kemendagri anggota DPRD boleh melihat rincian DPA itu. Jadi kita bisa buka bersama-sama, tidak perlu dibagikan jika memang takut tercecer atau lain sebagainya,” kata kader partai Perindo itu.
Menurut legislator dari daerah pemilihan Dapil 5 itu, dirinya ingin semua sama-sama sejalan dan bersama-sama mengawasinya dan jangan sampai para anggota dewan yang diberitakan menghabiskan anggaran tersebut, padahal pengguna anggaran adalah Sekretaris Dewan (Setwan).