Ketua KPU Kobar Chaidir: Bagi Bacaleg yang Pasang Iklan Harus Sesuai Aturan

IST/BERITA SAMPIT - Ketua KPU Kabupaten Kobar Chaidir.

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Chaidir mengatakan, bagi bakal calon legislatif (Bacaleg), yang akan memasang iklan harus sesuai dengan peraturan.

“Tidak ada larangan bagi mereka (bacaleg) yang mau memasang iklan di media online atau surat kabar. Misal iklan ucapan HUT Kobar ke-64 dan iklan lainnya, asal memenuhi aturan yang telah ditentukan KPU,“ kata Chaidir, saat dikonfirmasi Berita Sampit, Senin 18 September 2023.

Menurut Chaidir, ada 2 hal yang belum ditetapkan dan belum boleh dicantumkan. Seperti kalimat Caleg bisa diganti dengan kalimat Bacaleg DPRD Kabupaten, DPRD Propinsi dan DPR RI, serta kalimat nomor urutnya bisa diganti dengan nama Parpol.

“Nanti tanggal 28 November 2023 setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT), itu sudah bulan bebas untuk bagi mereka  untuk mempublikasikan masing-masing Bacaleg menjadi Caleg baik di baliho maupun melalui iklan media online,“ pungkas Chaidir. (Man)

Follow Berita Sampit di Google News