
KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melaksanakan rapat paripurna ke satu masa sidang I tahun 2023. Rapat tersebut dalam rangka penyampaian rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2023.
Terkait dengan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, yang kami sampaikan hari ini, pada prinsipnya tidak sekedar untuk memenuhi keinginan mengubah APBD yang sudah ada, tapi memang harus dilakukan karena terjadinya hal-hal pokok,” ungkap PJ Sekda Gunung Mas Ricard, Senin 18 September 2023.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi semula dalam kebijakan umum APBD tahun Anggaran 2023 dengan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan dan antar jenis belanja.
Dimana, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun 2022 harus digunakan atau disesuaikan dalam tahun anggaran 2023 serta kebijakan-kebijakan yang harus disesuaikan berdasarkan amanat kebijakan pusat.
“Untuk rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2023 dengan komposisi yakni, pendapatan berjumlah Rp1.191.519.603.789, belanja berjumlah Rp1.315.098.986.990, dan dengan defisit sebesar Rp123.579.383.201,” tuturnya.
Sedangkan, uraian masing-masing perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tersebut, yakni, pendapatan, semula ditargetkan berjumlah Rp1.184.704.234.995. Setelah perubahan menjadi Rp1.191.519.603.789 bertambah sebesar Rp6.815.368.794 atau naik dibandingkan dengan target semula 1 persen, jika dibandingkan dengan target semula.
Adapun perubahan komposisi target jumlah pendapatan tersebut, per sumber-sumber pendapatan yakni, pendapatan asli daerah semula ditargetkan sebesar Rp84.719.417.995, setelah perubahan menjadi Rp71.719.417.995 berkurang sebesar Rp13.000.000.000 atau turun 15 persen dengan rincian yakni.
Pajak Daerah, semula ditargetkan sebesar Rp49.230.000.000, setelah perubahan tidak mengalami perubahan. Sedangkan untuk retribusi daerah, semula ditargetkan sebesar Rp4.828.080.000 dan tidak mengalami perubahan.
“Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, semula ditargetkan sebesar Rp13.024.000.000, setelah perubahan menjadi Rp24.000.000,00 atau berkurang sebesar Rp13.000.000.000. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, semula ditargetkan sebesar Rp17.637.337.995 setelah perubahan tidak mengalami perubahan,” paparnya.
Sedangkan untuk pendapatan transfer semula ditargetkan sebesar Rp1.096.236.777.000 , setelah perubahan menjadi Rp1.116.052.145.794, dan bertambah sebesar Rp19.815.368.794 atau naik 2 persen.
“Pendapatan transfer pemerintah pusat semula ditargetkan sebesar Rp1.060.536.777.000, setelah perubahan menjadi Rp1.060.549.797.000 bertambah sebesar Rp13.020.000,00 atau naik 0,001 persen,” sebut dia.
Sedangkan untuk pendapatan transfer antar daerah ditargetkan sebesar Rp35.700.000.000, setelah perubahan menjadi Rp55.502.348.794 bertambah sebesar Rp19.802.348.794 atau naik 55 persen. Lain-Lain pendapatan daerah yang sah, semula ditargetkan sebesar Rp3.748.040.000, setelah perubahan tidak mengalami perubahan.
“Semoga rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun 2023 ini dapat di bahas pada jadwal rapat gabungan badan anggaran legislatif dan tim anggaran eksekutif,” tutup Ricard. (Ale)