SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mempertanyakan sebagai DPRD apakah berhak menerima Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) pada Sekretariat DPRD Kotim.
“Karena kami DPRD hanya menerima Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) saja dan tidak ada DPA,” kata Rimbun saat melaksanakan rapat kerja dengan Sekretariat DPRD, Senin 18 September 2023.
Sekwan Kotim Bima Ekawardhana berpendapat terkait Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) tidak dibagikan kepada pada DPRD karena yang melaksanakan anggaran adalah pihak Setwan selaku pegawai.
Pimpinan dan anggota DPRD boleh mengetahui isinya berapa anggarannya untuk keperluan apa, mereka bisa melihat secara seksama tapi dokumennya dipegang oleh Sekwan.
“Dikhawatirkan barangkali dibawa dan ditinggal dimana dan jatuh ke tangan orang yang salah, ucapnya.
Bima menyampaikan bahwa kondisi kantor yang berpisah ruangannya dan terbuka untuk publik sehingga data itu mudah didapatkan dari staf sehingga data DPA secara detail bisa bocor ke media.
“Padahal DPA itu rahasia negara, dan seharusnya tidak semua hal detail bisa dibuka pada publik,” pungkasnya.
Sementara itu anggota Komisi I lainnya, Hendra Sia menegaskan bahwa DPA itu harus diketahui DPRD karena sesuai fungsinya yaitu pengawasan anggaran. (Nardi)