KPU Barsel Sosialisasikan Peraturan KPU Tentang Kampanye dan Dana Kampanye Tahun 2024

DEDDY/BERITA SAMPIT - KPU Barsel saat menggelar sosialisasi peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye tahun 2024.

BUNTOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) sosialisasikan peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye tahun 2024, Senin 25 September 2023 di aula KPU setempat.

Kegiatan tersebut diikuti seluruh parpol peserta Pemilu, Bawaslu Barsel, Kesbangpol, Satpol PP, Dishub Barsel serta tamu undangan lainnya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Barsel Billyo Rentas, S.Kep.,Ns usai kegiatan tersebut mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk menyosialisasikan agar peserta Pemilu dan stakeholder Pemilu mengetahui regulasi yang ada khususnya tentang kampanye dan dana kampanye.

BACA JUGA:  Eddy-Tanto Programkan Listrik di Desa Reong dan Infrastruktur

“Tentunya kita berharap Pemilu 2024 nantinya terkait pelanggaran-pelanggaran tidak terjadi dengan dilaksanakannya sosialisasi ini. Sehingga mereka bisa mematuhi regulasi yang ada,” katanya.

Kata Dia, terkait batas waktu penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ada beberapa dari paslon kemudian dari parpol dan DPD memang dibatasi waktunya dan juga berbeda.

“Kalau untuk paslon tanggal 13 hingga 26 November 2023, Parpol batas waktu RKDK tanggal 14 Desember 2022 hingga 27 Nopember 2023 satu hari sebelum masa kampanye,” ungkapnya.

BACA JUGA:  DLH Barsel Berikan Pelatihan Kolaborasi Pengelolaan Sampah di Kelurahan Jelapat

Kemudian Parpol, lanjutnya, ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022 dan ada satu Parpol yakni Partai Umat dilaksanakan 30 Desember 2022 sampai 27 November 2023.

“Memang ada beberapa Parpol, yang masih belum dan masih ada waktu untuk menyampaikan RKDK hingga tanggal 27 Nopember 2023,” terang Billyo Rentas. (Ded).