Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Rungan Tahun 2023 Menentukan Masa Depan Wilayah Perkotaan

IST/BERITA SAMPIT - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Richard saat foto bersama.

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik (KP) II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kawasan Perkotaan Rungan Tahun 2023.

“Tujuan dari kegiatan konsultasi publik II hari ini adalah untuk menyepakati dan menyempurnakan rumusan seluruh muatan rancangan peraturan bupati tentang RDTR wilayah perencanaan kawasan perkotaan rungan,” ungkap Sekretaris Daerah Gunung Mas, Richard, Kamis 9 November 2023.

Lebih lanjut dikatakannya, sasaran dari kegiatan yang dilaksanakan tersebut yakni, adalah kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara penyempurnaan seluruh muatan Rancangan peraturan bupati tentang RDTR wilayah perencanaan kawasan perkotaan rungan.

“Setidaknya ada beberapa muatan strategis yang menjadi pertimbangan dalam penyusunannya terkait dengan kebijakan strategis nasional, pembangunan infrastruktur pembangkit listrik PLTU Kalselteng di Desa Tumbang Kajuei,” tuturnya.

BACA JUGA:  KPU Gunung Mas Ajak Masyarakat Berpartisipasi pada Pilkada 

Selanjutnya terkait dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH), memuat paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota yang penyediaannya dilakukan melalui pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) dan Ruang Terbuka Biru (RTB).

Kemudian kata dia, ada juga terkait peruntukan kawasan hutan dalam wilayah perencanaan terdapat kawasan hutan yang dapat dikonversi seluas 342,499 hektare.

Dimana, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), berdasarkan hasil kesepakatan bersama pemerintah provinsi pada proses revisi RTRW provinsi Kalimantan Tengah dengan luas LP2B di bagian wilayah perencanaan Rungan seluas 155,53 hektare.

“Dalam hal ini, mitigasi bencana, informasi data daerah rawan bencana, tinologi bencana, analisis mitigasi bencana yang meliputi, pemetaan kawasan lindung dan budidaya kawasan rawan bencana tinggi dan peraturan zonasi pada kawasan rawan bencana tinggi. Dengan batas daerah bagian wilayah perencanaan RDTR kawasan perkotaan Rungan tidak berbatasan dengan kabupaten lain,” sebutnya.

BACA JUGA:  Kejari Gunung Mas Selamatkan Uang Negara Rp400 Juta Lebih, Dugaan Penyimpangan Pekerjaan RTH pada Dinas LHKP

Dijelaskannya, penyusunan RDTR kawasan perkotaan Rungan telah melalui beberapa proses yang dimulai sejak FGD I pada bulan Agustus 2023 lalu, dan telah menghasilkan beberapa rekomendasi dan masukan dari stakeholder terkait.

“Kami berharap proses ini tetap berjalan sesuai dengan timeline yang telah disusun, sehingga penyusunan RDTR ini dapat terselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sebut dia, akan berkomitmen untuk terus mengawal proses tersebut sampai dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Daerah dan proses integrasi pada sistem Online Single Submission (OSS) melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2023. (Ale)