Kepala Bappedalitbang Kalteng Buka Rakor Aksi Nasional Ham, Ini Arahannya

HARDI/BERITA SAMPIT - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung (tengah).

PALANGKA RAYA – Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung saat menyampaikan, sambutan Sekda Kalteng Nuryakin dan membuka Rapat Koordinasi Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah Tahun 2023, di Aula Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Rabu 29 November 2023.

“Untuk meningkatkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, Negara Indonesia telah menyusun rencana aksi nasional yang ditetapkan dalam Perpres No. 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia (RAN-HAM) Tahun 2021-2025,” ucapnya.

BACA JUGA:  Sosialisasi PembaTIK dan KiHajar Melahirkan Duta Teknologi untuk Transpormasi Sistem Pendidikan

Kata Dia, RAN-HAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.

Di dalam Perpres ini, disebutkan bahwa kelompok sasaran RAN-HAM terdiri dari perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat. Sehingga, RAN-HAM ini dalam pelaksanaannya juga bersifat multisektoral.

RAN-HAM ini dilaksanakan melalui Aksi HAM yang hasil pelaksanaannya dilaporkan setiap empat bulan sekali, dimana disetiap periodenya memiliki ukuran keberhasilan yang ditetapkan setiap tahunnya oleh Panitia Nasional RAN-HAM.

“Laporan Aksi HAM dari daerah setiap periodenya juga dilakukan penilaian oleh Panitia Nasional RAN-HAM,” lugasnya.

Ia juga menjelaskan, pada tahun 2023 panitia pusat telah menetapkan delapan aksi untuk pemerintah provinsi dan tujuh aksi untuk pemerintah kabupaten/kota, saat ini dalam pelaporan aksi HAM terdapat perubahan web pelaporan, sehingga pelaporan B04 masih melalui web serambi KSP.

BACA JUGA:  Disperkimtan Komitmen Lakukan Pengembangan Kawasan Pemukiman

“Namun mulai pelaporan pada periode B08 kemarin berpindah melalui web SAPA HAM (Sistem Aplikasi Pelaporan Aksi HAM),” ujarnya.

Selanjutnya, untuk tahun 2024-2025, Kemenkumham juga telah mengedarkan surat ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait aksi HAM, pada tahun 2024 terdapat tujuh aksi untuk pemerintah provinsi dan enam aksi untuk pemerintah kabupaten/kota.

“Sedangkan pada tahun 2025 terdapat enam aksi untuk pemerintah provinsi, dan lima aksi untuk pemerintah kabupaten/kota. Pelaksanaan aksi HAM ini bersifat lintas sektor, oleh karena itu setiap aksi ini harus dipetakan instansi vertikal atau perangkat daerah mana saja yang memiliki tusi untuk mengerjakannya,” pungkasnya. (Hardi)