Ingin Isap Sabu Seorang Pria Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Pria berinisial AI (26), kasus tindak pidana narkotika saat berhasil diamankan.

PULANG PISAU – Anggota Satnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan, seorang pria berinisial AI (26), dalam kasus tindak pidana narkotika yang mana terduga tersangka, diamankan di rumah Jalan Melati 4 Rt. 10 Rw. 04 Desa Mulyasari Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau.

Kasihumas Polres Pulpis AKP Daspin dalam rilisnya mengatakan, pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 00.10 WIB, anggota Satnarkoba Polres Pulang Pisau sedang melaksanakan patroli di sekitaran Desa Mulyasari Kecamatan Pandih Batu kabupaten Pulang Pisau.

“Saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Jalan Melati 4 Rt. 10 Rw. 04 Desa Mulyasari Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau, sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau beserta tim melakukan penyelidikan,”ucapnya Senin 4 Desember 2023.

BACA JUGA:  Pemkab Kotim Menang di Mahkamah Agung, Aset Daerah Berhasil Diamankan

Saat dilakukan penyelidikan dan benar sekitar pukul 00.30 WIB di dalam sebuah rumah, terdapat seorang laki-laki yang sedang menyiapkan alat bong untuk menghisap sabu. Setelah itu anggota beserta team langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan menemukan barang-barang berupa 10 bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang di duga narkotika Gol I Jenis Shabu dengan berat kotor 5,00 gram.

BACA JUGA:  Puluhan Ton Pupuk Digelapkan Sopir di Sampit

“Selain itu barang bukti yang didapatkan yakni 1 buah pipet kaca,1 buah dompet kecil warna hitam,1 buah korek api merk fighter warna kuning,1 buah bong,1 buah handphone merk VIVO Y16 warna silver, 1  buah dompet warna coklat merk LEVI’S, uang Tunai sebesar Rp. 235.000,”tambahnya.

Saat ditanya petugas kepolisian terlapor mengakui atas kepemilikan barang tersebut kemudian atas Kejadian tersebut petugas membawa terlapor dan barang bukti Ke Polres Pulang Pisau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.(yud)