Kasus Parkir Dianggap Tidak Jelas dan Kabur, Kejaksaan Siap-Siap Hadapi Praperadilan

NACO/BERITA SAMPIT - Fn mantan Kadishub Kotim saat dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Tersangka kasus dugaan korupsi retribusi parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit tengah mempersiapkan amunisi untuk melayangkan gugatan praperadilan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kotim.

“Saat ini kami terus mempersiapkan secara maksimal karena ada beberapa kesalahan yang kami anggap fatal dalam penetapan klien kami sebagai tersangka,”kata Parlin Silitonga, penasihat hukum tersangka FN, Rabu 6 Desember 2023.

Parlin menyebutkan perkara yang menjerat kliennya ini sangat tidak jelas dan kabur. Selain itu juga dalam penetapan tersangka dilakukan ada point-point yang tidak jelas oleh penyidik sehingga hal ini menyebabkan penetapan tersangka yang dilakukan pun harus duji di pengadilan.

Parlin menegaskan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menghadapi penyidik jaksa ini nantinya dan mereka yakin penetapan tersangka terhadap klien mereka akan digugurkan.

BACA JUGA:  PT SEAL Bantah Dianggap Rusak Jalan Provinsi, General Manager: Yang Melintas Tidak Hanya Kami Saja!

“Kami persiapkan secara maksimal karena ini berkaitan dengan nasib seseorang yang kami anggap terzalimi, ini yang tidak kita inginkan,” tegas Parlin.

Parlin enggan membeberkan secara rinci terkait dengan materi apa yang akan dijadikan gugatan praperadilan nantinya. Dirinya memastikan materi gugatan ini mereka pelajari dengan tim hukumnya sendiri.

Selain itu Parlin juga melihat kliennya dalam perkara ini hanya melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai pejabat kala itu. tentunya ada bukti-bukti yang menguatkan kliennya ini harusnya tidak bisa ditersangkakan dalam perkara tersebut.

“Ini perkara ecek-ecek banyak yang lebih besar, entah apa motif di balik ini semua tapi yang pasti siapapun yang terlibat dan turut serta ini harusnya diproses, tidak hanya klien kami saja,” tegasnya.

BACA JUGA:  MTQ ke-55 Kotim Berakhir, Camat-Ketua LPTQ dan Lasqi Diminta Tingkatkan Pembinaan di Semua Cabang Lomba

Diketahui bahwa kasus korupsi pengelolaan parkir PPM Sampit menyeret FN yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat 17 November 2023.

Kemudian menyusul, IS merupakan direktur perusahaan CV Graha Teknik selaku pengelola parkir komplek Pasar PPM Sampit juga ditetapkan tersangka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Selasa 21 November 2023.

Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Retribusi Parkir di PPM Sampit itu pada tahun Anggaran 2019 sampai 2022, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp737.456.530 berdasarkan perhitungan Auditor Inspektorat Kabupaten Kotim.

(Naco)