Polres Seruyan Gelar Rilis Kasus Pertengkaran Berujung Maut

AHMAD/BERITASAMPIT - Kapolres Seruyan AKBP AKBP Priyo Purwanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Markus L.A Panjaitan dan KBO Satreskrim Polres Seruyan saat menunjukan barang bukti yang berhasil disita.

KUALA PEMBUANG – Kepolisian menggelar press release kasus pertengkaran berujung maut yang menewaskan H (39), di Pos Satpam Pondok 1 Divisi 1 Kebun SAYE PT. Adi Tunggal Mahajaya, Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Minggu 17 Desember 2023.

Press release dipimpin Kapolres Seruyan AKBP AKBP Priyo Purwanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Markus L.A Panjaitan dan KBO Satreskrim Polres Seruyan.

Dihadirkan pelaku pembunuhan RLD (44) yang menyebabkan korban meninggal dunia. Selain pelaku, diperlihatkan juga sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Seruyan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu bilah senjata tajam jenis mandau yang bergagang warna coklat dengan panjang 60 cm, satu bilah senjata tajam jenis mandau yang bergagang warna kunig emas dengan panjang 60 cm dan terdapat bercak darah, satu buah sarung senjata tajam warna coklat, satu lembar baju kaos warna biru, satu lembar baju kaos warna abu-abu, satu lembar calana jeans warna biru, satu lembar celana kain warna biru dan satu pasang sandal.

Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto menjelaskan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu 17 Desember, di Kebun SAYE PT. Adi Tunggal Mahajaya.

“Pelapor yang berada di pos satpam Kantor Besar SAYE mendapat informasi bahwa ada yang terkena tebasan bagian wajah dan berada di rumah saksi 3, setelah itu pelapor datang kerumah saksi 3 untuk memastikan, setiba di rumah saksi 3 pelapor bertemu dengan terlapor dan terlapor langsung meminta maaf bahwa telah menebas korban selaku abang ipar dari pelapor,” terang Priyo pada saat menggelar press release di Mapolres Seruyan, Kamis 21 Desember 2023.

BACA JUGA:   Sebuah Rumah Ditinggal Pemiliknya Hangus Terbakar di Tengah Kepungan Banjir

Mendengar hal tersebut pelapor berangkat ke pondok 1 divisi 1 kebun saye PT. Adi Tunggal Mahajaya untuk memastikan bahwa benar yang menjadi korban adalah abang ipar pelapor. setiba di pondok 1 pelapor melihat bahwa yang tersungkur di dekat pos benar abang ipar pelapor tidak jauh dari pos security pondok 1 ada saksi 2 setelah itu pelapor mendatangi dan menanyakan kepada saksi 2 apa yang terjadi.

Kemudian saksi 2 mengatakan pada saat itu korban berboncengan menggunakan satu buah sepeda motor jenis Jupiter MX dengan teman korban serta diikuti satu buah mobil pickup milik korban datang ke pondok 1 divisi 1 Kebun SAYE PT. Adi Tunggal Mahajaya untuk masuk ke kebun saye akan tetapi tidak diperbolehkan oleh terlapor.

Setelah mendengar hal tersebut supir pickup balik kanan dan tidak lama setelah itu korban datang ke Pos membawa sebilah senjata tajam jenis mandau yang di ikat dipinggang.

“Melihat hal tersebut terlapor juga mengambil senjata tajam jenis Mandau miliknya yang ada di pos, kemudian mereka bertengkar dikarenakan pick up milik Korban tidak diperbolehkan untuk masuk kebun SAYE. Saat pertengkaran terjadi di depan pos security, korban mengayunkan senjata tajam jenis Mandau tersebut kearah terlapor dan mengenai pada bagian pipi sebelah kanan,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA:   Pengendara Sepeda Motor yang Tabrak Truk Pertamina Dinyatakan Meninggal Dunia ternyata Seorang Ustadz

Melihat hal tersebut, saksi 2 lari dari Pos dan menghubungi saksi 3. Namun, setelah dia kembali saksi 2 ke pos menemukan bahwa Korban sudah tergeletak tidak bernyawa di dekat Pos Pondok 1 Divisi 1 Kebun SAYE PT. Adi Tunggal Mahajaya dengan bersimbah darah serta terlihat pada bagian tekuk belakang leher sampai bibir.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan hukuman pejara selama-lamanya 15 tahun penjara.

Kapolres Pastikan Tidak Ada Kaitan dengan Penjarahan Sawit

AKBP Priyo Purwanto menegaskan bahwa berdasarkan dari penyidik dan hasil pemeriksaan saksi-saksi tidak ada kaitannya mengarah kepada penjarahan sawit.

“Karena pada saat itu juga yang simpang siur juga dia mau keluar membawa buah ternyata tidak. Mobil yang ada disitu kondisi rusak, mogok dan saksi yang menemani korban menyatakan bahwa mereka mau lewat menuju kebun pribadi,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Polres Seruyan ini memastikan bahwa kasus pertikaian berujung maut ini tidak ada kaitannya dengan penjarahan seperti yang beredar di tengah masyarakat.

“Jadi untuk saat ini, hasil pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak penyidik tidak ada kaitannya dengan,” imbuhnya.