Mukhtarudin: Mari Nikmati Masa Tenang Pemilu Dengan Sukacita

Anggota DPR RI dari fraksi Golkar Dapil Kalimantan Tengah Mukhtarudin

JAKARTA– Masa tenang untuk Pemilu 2024 dimulai hari ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Anggota DPR RI Mukhtarudin mengajak para kontestan politik dan pendukungnya, dari mulai Capres – Cawapres, Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI, untuk menikmati masa tenang dengan tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian.

“Mari kita semua menikmati minggu tenang dari tanggal 11-13 Februari 2024 ini dengan kondusif,” tandas Mukhtarudin, Minggu 11 Februari 2024.

Peraih Tokoh peduli Daerah Terbaik Parlemen Award 2023 ini mengatakan dinamika dan persaingan politik menjelang pencoblosan pemilu tersebut selalu diikuti kekhawatiran akan kondisi yang kurang aman.

Namun, Mukhtarudin optimistis semua masyarakat bersama-sama akan menyukseskan Pemilu 2024 dengan damai, aman, dan kondusif.

Karena, menurut Mukhtarudin, pesta demokrasi rakyat Indonesia yang damai sejatinya akan menjadi fondasi yang kuat bagi masa depan bangsa.

BACA JUGA:  Bulog Pastikan Stok Beras 1,7 Juta Ton Jelang Musim Kemarau

“Pemilu ini harus berjalan dengan lancar dan damai agar dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan mampu membawa bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik,” tandas Mukhtarudin.

Oleh karena itu, Anggota Banggar DPR RI ini berharap semua pihak harus berperan aktif dalam menyukseskan pemilu yang ke 13 tahun ini.

Pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat diminta harus bahu-membahu untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang damai, aman, dan kondusif.

Diketahui, masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024). Maka, masa tenang akan mulai Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari.

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

BACA JUGA:  Percepat Elektrifikasi Nasional, Mukhtarudin Dukung PMN Untuk Program Listrik Desa

Begitu pula dengan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye. Berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

(4) Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu

“Mari kita jaga agar baik selama masa tenang, pencoblosan, hingga selesainya rekapitulasi suara dan penetapan pemenang, kondisi kebangsaan masih dalam keadaan kondusif,” pungkas Mukhtarudin.

(adista)