PALANGKA RAYA – Memperhatikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, bahwa telah ditetapkannya hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari Libur Nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyampaikan, pelaksanaan hari Libur Nasional tersebut dalam rangka hari pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Warga Negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
“Bagi unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, antara lain, rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan unit pelayanan lain yang sejenis, pimpinan unit atau satuan kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya, Senin 12 Februari 2024.
Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut, dan hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Agar semua pihak mendukung dalam pelaksanaan pemilihan umum secara serentak berjalan dengan aman, tenteram, tertib, lancar dan sukses,” pungkasnya. (Hardi)