Pemprov Kalteng Sediakan Akses Perhutanan Sosial Sebanyak 223 Unit

SYAHYUDI/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, HM. Agustan Saining.

PALANGKA RAYA-Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, HM. Agustan Saining mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimatan Tengah  melalui instansi terkait, telah menyediakan akses perhutanan sosial sebanyak 223 unit.

“Termasuk didalamnya hutan pemasyarakatan, hutan desa, hutan adat yang merupakan kemitraan kehutanan. Itu dikenal sebagai perhutanan sosial,” ucapnya Selasa 20 Februari 2024.

Adapun terkait, cakupan 223 unit perhutanan sosial tersebut mencapai 350.000 hektar yang bisa dikelola oleh masyarakat. Serta didalamnya tercatat ada 31 ribu lebih Kepala Keluarga (KK).

BACA JUGA:  Sosialiasi Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024, Ekbang Setda Kalteng: Ini Penting

“Melalui perhutanan sosial, akses pengelolaan hutan tersebut sudah dikelola oleh masyarakat sebanyak 31 ribu KK, selain itu juga, untuk program lainnya di Tahun 2024 melalui Dana Bagi Hasil – Dana Reboisasi (DBH-DR) yang alokasinya sebesar Rp247 Miliar,” tambahnya.

Sejumlah program juga akan dilaksanakan yakni meliputi, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, rehabilitasi lahan, operasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Kalteng yang berjumlah total 18 KPH.

BACA JUGA:  Cegah Penyalahgunaan Dana BOS, Disdik Kalteng Buat Platform Pena Berkah

“Program strategis lain, adalah dana DBH-DR ini dapat dikelola oleh OPD-OPD lain. Sesuai dengan PMK 216 Tahun 2021, bisa digunakan untuk bidang pariwisata, sosial, koperasi dan UMKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, serta pemberian insentif-insentif ke daerah melalui Biro Ekonomi,” ungkapnya. (yud)