Pemkab Sukamara Usulkan Pemanfaatan Tanah Dalam Kawasan

ENN/BERITASAMPIT - Pj Bupati Sukamara Kaspinor saat memimpin Rapat di aula Kantor Bupati Sukamara.

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara inventarisasi dan verifikasi penyelesaian atas pemanfaatan lahan tanah didalam kawasan hutan oleh masyarakat, instansi, badan sosial keagamaan yang perlu diselesaikan.

Penjabat Bupati Sukamara Kaspinor mengatakan bahwa kondisi itu sangat berpengaruh terhadap investasi di daerah, sehingga pihaknya melalui tim teknis telah melakukan inventarisasi dalam rangka menyiapkan data pendukung yang berkaitan dengan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

“Perlu membangun koordinasi dan komunikasi dengan berbagai lembaga dan instansi, dengan harapan bidang tanah dalam penguasaan masyarakat maupun badan instansi bisa dimanfaatkan dan bisa diberikan haknya sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” terang Kaspinor, Selasa 27 Februari 2024.

BACA JUGA:  Lapas Sukamara Panen Singkong, Bukti Berhasilnya Program Kemandirian Warga Binaan

Pemerintah daerah bersama tim teknis dengan investasi dan tata ruang wilayah kabupaten serta tata batas sudah melakukan inventarisir untuk menyiapkan data dukung terkait dengan permohonan bidang tanah untuk dimanfaatkan.

“Selain itu melalui tim teknis sudah melakukan inventarisasi dan selanjutnya akan difasilitasi dalam rangka kesiapan data dukung PPTPKH diharapkan mendapatkan data yang akurat,” sambungnya.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Negeri Sukamara

Menurut Kaspinor, dalam pendataan PPTPKH saat ini memprioritaskan fasilitas umum dan fasilitas khusus yang berdiri di kawasan hutan sehingga Pemkab Sukamara terus melakukan berbagai upaya terkait merapatkan dengan pihak Kementerian LHKH.

“Semoga nanti saat inventarisasi di daerah kita secara berangsur-angsur memberikan solusi pada proses penyelesaian hak-hak masyarakat juga hak pemerintah dalam hal ini fasus dan fasum,” tukas Kaspinor. (enn)