SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyampaikan keluhan para petani lokal kelapa sawit karena adanya persoalan panen massal berimbas pada pekerjaan mereka.
“Panen tandan buah segar (TBS) sawit mereka banyak yang tidak diterima pabrik kelapa sawit, karena diduga sebagai hasil panen massal,” kata Rimbun, Selasa 14 Mei 2024
Perusahaan atau pabrik kelapa sawit harus memperhatikan benar-benar aturan tentang larangan menerima hasil panen massal itu agar masyarakat petani lokal tidak jadi korban. Pabrik harus bisa memilah yang mana dari petani lokal yang mana hasil penjarahan panen massal.
“Jika memang sudah dipastikan dari hasil panen petani lokal harusnya diterima saja oleh perusahaan pabrik ittu,” ungkapnya.
Karena kasihan para petani yang mencari nafkah yang bisa mendapatkan penghasilan untuk menghidupi anak istri mereka.
Ia mendukung bahwa hasil penjarahan panen massal tidak boleh diterima oleh pabrik, maka diharapkan dapat menghentikan aksi panen massal tersebut, namun jangan sampai merugikan petani kelapa sawit yang memang betul bekerja menghasilkan TBS.
Diketahui saat ini marak aksi panen massal dengan modus tuntutan plasma dan ganti rugi lahan. (Nardi)