DPMD Kotim Akan Proses Dugaan Penggunaan dan Pemalsuan Ijazah Oknum Kades

IST/BERITA SAMPIT - Ilustarasi Ijasah Palsu. 

SAMPIT – Menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan penyalagunaan dan pemalsuan ijazah oleh salah satu kades, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sedang memproses hal tersebut.

“Kami sedang memproses laporan itu dan akan dirapatkan pada tingkat kabupaten sebelum dilaporkan dengan bupati,” kata Sekretaris DPMD Kotim, Yudi Aprianur, Selasa 21 Mei 2024.

Rapat internal tingkat kabupaten akan dilakukan dengan beberapa SOPD, bagian hukum serta inspektorat untuk mempelajarinya. Selanjutnya hasil rapat itu sebagai petunjuk untuk memanggil kades bersangkutan dan pihak pelapor.

Laporan dugaan penggunaan dan pemalsuan ijazah dari pihak PKBM Harati selaku pihak pihak yang dirugikan. Pasalnya oknum kades ini mencantum nama PKBM tersebut sebagai pihak yang mengeluarakan Ijazah.

BACA JUGA:  Usai Menjadi Sorotan, Baliho Halikinnor Tanpa Irawati Diganti

“Laporan memang ada dari PKBM Harati terkait dugaan itu,” jelasnya.

Dijelaskan bahwa oknum kades bersangkutan saat mendaftar sebagai salah satu syarat calon kepala desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Yudi Aprianur menerangkan sesuai dengan sesuai dengan perjanjian surat pernyataan yang menyatakan keabsahan dokumen terdapat sekumlah saksi yang akan diberikan bagi mereka yang meyalagunakan sesuatu.

“Dalam surat pernyataan tertulis, apabila ditemukan ketidakbenaran atau palsu, maka yang bersangkutan akan mengundurkan diri sebagai calon kades ataupun sudah sebagai kades maka akan diberhentikan,” bebernya.

BACA JUGA:  Sejak Januari, 61 Hotspot Terpantau di Kotim

Sebelumnya laporan ini disampaikan oleh Ketua PKBM Harati Sampit Deny Hidayat melapotkan oknum kades ini atas penyalagunaan dan pemalsuan ijazah Paket B setara SMP ini.

Deny Hidayat masih mengumpulkan barang bukti, dan jika memang benar adanya penggunaan dan pemalsuan ijazah oleh oknum kades tersebut, maka pihaknya akan melanjutkan ke proses hukum yang berlaku.

“Kami telah memasukan laporan ke Polres Kotim terhadap salah satu oknum kades atas penggunaan dan pemalsuan ijazah paket B setara SMP,” jelas Deny.

(Ibra)