SAMPIT – Yanto Saputra ahli waris warga yang menjadi korban penggarapan lahan makam di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sangat kecewa pada PT HAL, lantaran perusahaan tak menjalankan sanksi adat yang sudah diputuskan dalam sidang adat.
“Kami beserta keluarga sangat kecewa karena perusahaan tak menjalankan sanksi adat yang sudah diputuskan melalui sidang adat 2 Mei 2024 lalu,” kata Yanto Saputra, Minggu 26 Mei 2024.
Jika tak ada itikad baik untuk menyelesaikan sanksi adat maka ia akan memasang Hinting Pali di kantor perusahaan.
Yanto menegaskan saat ini mereka sudah berkoordinasi dalam lingkup keluarga besar dan rencananya akan segera berkumpul dan didukung oleh warga lainnya untuk mengambil langkah tegas.
Ini kata dia harus dilakukan karena perusahaan tidak melaksanakan putusan adat, dan selayaknya perusahaan seperti itu tidak lagi menjalankan usaha di tanah Dayak.
“Karena tidak menjalankan hukum adat ini sama saja melecehkan Adat Dayak,” tegasnya.
Malah perusahaan mau mengajukan banding, padahal dalam hukum Adat Dayak tidak ada banding, hasil dari keputusan sidang adat sudah final dan mengikat.
Ia meminta Lembaga Kedamangan terus bertindak tegas menegakkan Hukum Adat Dayak hingga perusahaan betul-betul menjalankan sanksi yang sudah diberikan.
Diketahui sebelumnnya Damang Tualan Hulu Leger T Kunum menyampaikan sudah memberikan somasi kedua kepada PT HAL karena tak menjalankan sanksi adat yang diberikan.
Nantinya akan diberikan somasi ketiga jika masih tak ada tindak lanjutnya, hingga dibawa ke kedamangan kabupaten dan tingkat provinsi.
PT HAL juga harus melakukan permohonan maaf kepada pelapor dan dibebankan untuk membiayai dan melaksankan acara “Ritual Manjung Panginan Pahanteran Lian Usang” menurut tata cara dan keyakinan serta oleh Majelis Resort Agama Hindu Kaharingan Kecamatan Tualan Hulu di lokasi lahan/kaleka atau bekas kuburan almarhum orang tua ahli waris pelapor.
Kesalahan yang sudah dilakukan oleh PT HAL menurut hakim yaitu sebagaimana Pasal 49 denda kerusakan/kebakan kubur, sandung, pantat dengan denda 35 Kati Ramu atau Rp 8.750.000.
Pasal 87 denda adat kerusakan Pahewan, Keramat, Rutas dan Tahejan dengan denda 20 Kati Ramu atau Rp 5.000.000.
Pasal 95 adat berladang dan berusaha dengan denda 175 Kati Ramu atau Rp 36.250.000
Pasal 96 Kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika dan bermoral tinggi dengan denda 586 Kati Ramu atau Rp 146.500.000. Selain itu juga PT HAL di bebankan biaya perkara sebesar Rp15 juta dan biaya sidang sebesar Rp 3.750.000.
(Nardi)