Dugaan Eksploitasi Anak, Satpol PP Akan Bertindak

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto.

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Palangka Raya akan menyelidiki terhadap dugaan eksploitasi anak yang dipekerjakan oleh orang tua untuk berjualan, hal tersebut untuk menindak lanjuti video yang beredar di media sosial.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto mengatakan, menurut Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak telah mengatur terkait hal tersebut.

“Dari video itu nantinya kita bisa melihat apakah itu bisa dijadikan bukti awal, sehingga nanti Satpol PP akan mengamankan. Kemudian, didata dan ada dinas terkait untuk menindaklanjuti,” jelas Berlianto, Senin 27 Mei 2024.

BACA JUGA:  Pasangan Suami Istri Lansia di Palangka Raya Dapat Layanan Prioritas E-KTP

Menurut Berlianto, eksploitasi anak sangatlah tidak diperkenankan karena hal-hal tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang.

“Tugas anak-anak adalah belajar dan tugas orang tua menghidupi keluarganya,” sebut Berlianto.

Berlianto menegaskan bahwa pihaknya hanyalah penanganan awal yaitu mengamankan dan tugas untuk lanjutan yakni dinas terkait.

Selain itu, Berlianto menjelaskan pihaknya melalui divisi deteksi dini telah turun untuk melihat sehingga memiliki bukti sebagai dasar untuk bertindak.

BACA JUGA:  Kepala Bappedalitbang Kalteng: Pembangunan Sanitasi Upaya Peningkatan Kualitas dan Pelayanan Persampahan Rumah Tangga

“Karena video yang beredar tersebut dari media sosial, jadi teman-teman dari deteksi dini mencari tahu hal itu untuk bukti dan sekarang teman-teman sudah turun,” tutur Berlianto.

(Sya’ban)