BPJS Ketenagakerjaan Sampit Serahkan Santunan JKM pada Ahli Waris, Segini Nilainya

IST/BERITASAMPIT - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sampit Dwi Ari WIbowo (ketiga dari kanan) saat melakukan sesi foto bersama usai penyerahan santunan secara simbolis.

SERUYAN – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sampit, menyerahkan secara simbolis manfaat santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada para ahli waris usai mengikuti upacara peringatan Hari Jadi Kalimantan Tengah Ke 67 tahun di Kabupaten Seruyan.

Penyerahan simbolis santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Dwi Ari Wibowo kepada empat orang ahli waris dari almarhum Sahripin (KP II), Sugiyo (Kartika Bhakti), Jainal Abidin (Sungai Bakau) dan Amin (Sungai Undang).

“Semoga santunan yang diberikan ini dapat bermanfaat dan membantu keluarga untuk tetap bisa hidup layak. Ini adalah amanah yang diberikan negara kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Dwi Ari Wibowo di Sampit.

BACA JUGA:  Disdik Kotim Perkuat Karakter Peserta Didik, Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini di Sekolah melalui Program P5

Santunan yang diserahkan kepada ahli waris merupakan santunan JKM, masing-masing dari keempat ahli waris menerima uang sebesar Rp42 juta.

Tidak lupa Dwi mengatakan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya para kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Untuk diketahui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah guna menjamin kehidupan ahli waris yang telah kehilangan tulang punggung keluarga, akibat kecelakaan kerja. Saat tenaga kerja tersebut mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia, maka keluarganya akan berpotensi menjadi masyarakat miskin karena hilangnya sumber mata pencarian. (im/adv).