Masih Banyak Anak Putus Sekolah, Dewan Minta Penyelenggaraan KLA Segera Diwujudkan

NARDI/BERITA SAMPIT - Ketua Fraksi Demokrat SP Lumban Gaol.

SAMPIT – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol menyampaikan melihat dalam empat tahun ke belakang masih sangat minim gerakan dari pemerintah tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

“Kita lihat masih banyak pengamen-pengamen yang berusia di bawah umur yang mestinya masih sekolah,” kata Gaol, Kamis 6 Juni 2024.

Ia menyampaikan itu dikarenakan tuntutan ekonomi serta dorongan dari orang tua berkeliaran mengamen di lampu merah maupun di rumah makan di sekitaran Sampit.

BACA JUGA:  DPRD Kotim Pertanyakan Keseriusan Pemkab Terkait Kemunduran Bidang Transportasi Udara

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan KLA diharapkan sesegera mungkin ditertibkan kemudian dapat membina anak-anak tersebut agar bisa bersekolah seperti anak-anak pada umumnya.

Bukankah wajib belajar 13 tahun telah ada di RUU Sisdiknas yang tercantum dalam pasal 7 ayat 2 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022.

“Yang menjelaskan bahwa warga negara Indonesia wajib mengenyam pendidikan dasar selama 10 tahun dan pendidikan menengah selama 3 tahun,” tegasnya.

BACA JUGA:  Fraksi PDIP Ingatkan RPJPD Kotim Harus Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat 

Fraksi Demokrat juga mendukung penuh peran Perda tersebut nantinya dalam pelaksanannnya agar kiranya praktik di lapangan bisa sinergi dengan apa yang tertulis didalamnya.

(nardi)