NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau saat ini tengah menyelidiki dugaan kerugian yang melibatkan hasil pengelolaan aset desa yang bekerja sama dengan koperasi dan perusahaan mitra di salah satu desa.
Penyelidikan ini diungkap ole Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Angga Ferdian, yang menyatakan bahwa aset desa yang dikelola oleh perusahaan mitra dan koperasi tidak tercatat dalam APBDes Desa.
“Untuk total kerugian masih dalam tahap perhitungan kasar karena penyelidikan masih berlangsung,” ujar Angga pada Jumat 7 Juni 2024.
Angga menjelaskan bahwa aset desa yang dikelola melalui program kemitraan memiliki MoU atau nota kesepakatan. Namun, fenomena yang terjadi saat ini adalah tidak adanya pendapatan asli desa (PADes) dari aset tersebut yang masuk ke dalam APBDes.
Lebih lanjut, Angga mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari 10 orang terkait pengelolaan aset desa oleh Koperasi dan perusahaan mitra berdasarkan MoU yang ada.
“Dugaan memang ada, bahwa pengelolaan aset desa tidak sesuai peruntukan dan mekanisme pengelolaan keuangan desa,” tambahnya.
Penyelidikan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa untuk memastikan bahwa dana dan aset yang dikelola dapat bermanfaat bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang berimplikasi juga meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Lamandau.
(Andre)