Rapat Paripurna DPRD Kotim, Wabup Sampaikan Pengatar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

NARDI/BERITA SAMPIT - Wabup Kotim saat menyampaikan Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

SAMPIT – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) digelar dengan agenda Penyampaikan Pengatar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Senin 10 Juni 2024.

Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 merupakan suatu proses dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Laporan Keuangan Pemkab Kotim tahun anggaran 2023 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Tengah, dan hasilnya telah disampaikan pada tanggal 20 Mei 2024 dengan pernyataan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

WTP yang diraih untuk yang ke10 kalinya secara berturut- turut, menunjukkan bahwa laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 telah disajikan secara wajar dan bebas dari salah saji material.

Dengan memperhatikan kesesuaian standar akuntansi pemerintah kecukupan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan pengungkapan, perundangan- undangan dan efektifitas sistem pengendalian internal artinya auditor meyakini berdasarkan bukti bukti audit yang dikumpulkan.

BACA JUGA:  Temu Kangen Alumni SPGN 1 Sampit akan Digelar di Pantai Jodoh

Pemerintah daerah dianggap telah menyelenggarakan prinsip – prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, maka kesalahan tersebut tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pengambilan keputusan.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ungkapnya.

Laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD tahun anggaran sebelumnya, yang disusun menggunakan suatu sistem akuntansi keuangan daerah dan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.

Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 berdasarkan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan Standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Wabup Kotim Ajak Orang Tua Bawa Anak ke Posyandu

Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan.

“Hal ini sejalan dengan prinsip akuntansi yaitu bahwa biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh,” ujarnya.

Laporan yang harus dibuat saat ini menjadi tujuh jenis yaitu neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas kas (LAK), Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

(nardi)