Dewan Pertanyakan Kinerja Inspektorat

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) Kuwu Senilawati saat diwawancarai Berita Sampit.

PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) Kuwu Senilawati, mempertanyakan kinerja Inspektorat Provinsi maupun kabupaten/kota terhadap pengawasan.

Seperti yang diketahui, Kalteng masuk tiga besar atas penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hal tersebut berdasarkan rilis KPK RI beberapa waktu lalu.

Dikatakan Kuwu, Inspektorat Provinsi atau Kabupaten/Kota seharusnya melakukan pengawasan terhadap Dana BOS ini, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Ada miss link yang kita lihat saat Inspektorat melakukan pengawasan, selama ini laporannya baik-baik saja,” sebutnya kepada Berita Sampit, Senin 10 Juni 2024.

BACA JUGA:  Tidak Hanya Mantan Kadishub Kotim, Pengelola Parkir PPM Juga Divonis Bebas

Kuwu menuturkan bahwa Inspektorat merupakan garda terdepan pemerintah dalam melakukan penyelidikan terhadap penyelewengan-penyelewengan.

“Inspektorat biasanya ketika menemukan temuan biasanya langsung menegur, ini ada kesalahan tolong kembalikan dananya, namun ketika tidak bisa mengembalikan dana baru dijadikan kasus,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng ini menerangkan bahwa Inspektorat sudah tidak berfungsi dalam mengatasi penyalahgunaan Dana BOS.

“Tapi kalau sudah masuk di KPK itu berarti kan sudah tidak berfungsi nih Inspektorat kita dalam melakukan pembinaan, pengembalian dana, dan dilepas oleh Inspektorat, sampai-sampai Kalteng masuk tiga besar penyalahgunaan Dana BOS,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Dewan Minta Pengendara Taati Aturan Buka Tutup Jembatan Sei Katingan

Selain itu, Srikandi Fraksi Partai Gerinda DPRD Kalteng ini juga menjelaskan bahwa penguasa penggunaan Dana BOS ada di Kelapa Sekolah (Kepsek).

“Dana BOS ini cukup riskan karena penguasa penggunaan Dana BOS ada di Kepala Sekolah, dan dipegang langsung oleh Kepala Sekolah, terlebih bantuan tersebut berlangsung setiap tahun. Seharusnya Inspektorat bisa melakukan penyelidikan tersebut,” pungkasnya.

(Sya’ban)