Top Tiga Penyalahgunaan Dana BOS, Empat Fraksi Tanyakan Penjelasan dari Pemprov Kalteng

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Suasana Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng.

PALANGKA RAYA – Empat Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta penjelasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terkait masuknya Kalteng dalam tiga besar penyalahgunaan Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI beberapa waktu lalu.

Temuan tersebut menunjukkan adanya penyimpangan Dana BOS dalam berbagai bentuk, seperti tindakan pemerasan atau pungutan liar atau potongan, serta penggelembungan biaya penggunaan dana.

Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering mengatakan, pihaknya meminta penjelasan Pemprov Kalteng dalam temuan hasil pemeriksaan BPK RI, penyimpangan Dana BOS Provinsi Kalteng berada di urutan tiga besar nasional.

“Mohon penjelasannya,” kata Freddy Ering saat membacakan pemandangan umum fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin 10 Juni 2024.

Selanjutnya, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng Hj Siti Nafsiah, menambahkan bahwa penyalahgunaan dana BOS di Kalteng mencakup berbagai bentuk seperti tindakan pemerasan atau pungutan liar atau potongan, nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, penggelembungan biaya penggunaan dana, dan penyalahgunaan lainnya.

BACA JUGA:  Pemda-DPRD Seruyan Diminta Segera Ambil Sikap Terhadap Tuntutan Warga Desa Selunuk

“Salah satu temuan penting dari survei KPK adalah adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS, dan menuntut perhatian semua pihak,” kata Nafsiah.

Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng Siswandi mengatakan bahwa kondisi tersebut membutuhkan banyak pembinaan dan perbaikan agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi di masa depan.

“Kondisi pelanggaran hukum ini membutuhkan banyak pembinaan dan perbaikan, agar peristiwa tersebut tidak terjadi lagi, mohon tanggapannya,” ucapnya.

Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalteng Kuwu Senilawati juga meminta agar Pemprov bekerja sama dengan penegak hukum terkait temuan KPK terhadap penyimpangan Dana BOS.

“Kepada Pemprov untuk segera bekerja sama dengan penegak hukum terkait temuan KPK terhadap penyimpangan Dana BOS khusus yang menjadi ranah provinsi yaitu SLTA/SMK dan SLB,” sebut Kuwu.

BACA JUGA:  Presiden RI Kunker di Kalteng, Edy Pratowo Sampaikan Ucapan Terima Kasih

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti terkait temuan SPI Pendidikan 2023 dari KPK RI tersebut. Selain itu, pihaknya telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan langkah efektif untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Pihak kami saat ini masih menunggu konfirmasi dari Tim Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK RI mengenai temuan dugaan penyalahgunaan Dana BOS tersebut diklaster emerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota,” jelas Edy.

Edy menegaskan bahwa kewenangan dari pemerintah provinsi hanya dalam SMA/SMK/SLB sederajat, sedangkan SD dan SMP di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Mekanismenya Dana BOS langsung dialokasikan ke sekolah.

“Apa yang disampaikan KPK RI itu untuk perbaikan, itukan arahan dari mereka supaya kedepan itu diperbaiki,” pungkas Edy.

(Sya’ban)