KUALA KURUN – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan pendapatan daerah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas, Sahroni melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak (WP) Sektor Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kabupaten Gunung Mas.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 10 Juni 2024 ini merupakan tindak lanjut dari program bantuan hukum yang diberikan kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gunung Mas tahun 2024 melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Sahroni bahwa, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memperoleh legitimasi hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gunung Mas.
“Melalui sosialisasi ini, para wajib pajak diharapkan dapat lebih disiplin dalam membayar pajak mereka dengan benar dan tepat waktu,”ungkap Sahroni.
Dikatakannya, keterlibatan kejaksaan dalam proses penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak membayar pajak dapat mendukung pemerintah dalam menciptakan pendapatan daerah yang belum terealisasi hingga saat ini.
“Dalam perhatian kebijakan ini, seluruh wajib pajak, seperti pengusaha perhotelan, pengusaha jasa penyedia makan, dan pengusaha hiburan dan kesenian diharapkan dapat memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku oleh pemerintah,”bebernya.
Untuk mencapai kesepakatan bersama, kegiatan ini juga melibatkan penandatanganan berita acara rapat dengan hasil kesimpulan rapat bahwa seluruh wajib pajak bersedia untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni membayar pajak daerah 10 persen memasukan dalam nota/bill pembayaran dari konsumen.
Bertindak sebagai saksi pada kegiatan ini adalah Pj. Bupati Gunung Mas, Herson B Aden, dan Sekretaris Daerah, Richard. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gunung Mas, organisasi perangkat daerah, serta para wajib pajak sektor barang dan jasa tertentu di Kabupaten Gunung Mas.
(ale)