Besok, Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Penuhi Panggilan Kejati

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kuasa Hukum AU dan BP, Mahdianur.

PALANGKA RAYA – Dua tersangka atas dugaan kasus korupsi hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim) akan penuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Kamis 20 Juni 2024.

Sebelumnya, dua tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut dijadwalkan untuk diperiksa pada hari ini, Rabu 19 Juni 2024. Namun keduanya tidak penuhi panggilan Kejati Kalteng, disebabkan ada musibah yang menimpa.

Dua tersangka yang dimaksud adalah, Ketua KONI Kotim inisial AU dan Bendahara KONI Kotim inisial BP. Keduanya tidak penuhi panggilan Kejati Kalteng sebanyak tiga kali, hingga hari ini.

Kuasa Hukum AU dan BP, Mahdianur, mengatakan keduanya tidak dapat berhadir untuk melakukan pemeriksaan disebabkan ada musibah menimpa.

“Beliau pagi tadi ada menghubungi kami mengatakan, bahwa beliau terkena musibah. Ketika mau berangkat ke Palangka Raya beliau kehilangan tas dan hp (ponsel), sehingga komunikasi tidak bisa. Kemudian kembali ke Jakarta mendatangi temannya di Jakarta untuk menghubungi kami, mengatakan tidak bisa berhadir,” ujar Mahdianur, Rabu 19 Juni 2024.

BACA JUGA:  DPMPTSP Kotim Tidak Bisa Pastikan Usaha Gudang Miko WNA di Cempaga Berizin

Mahdianur mengakui, bahwa selama beberapa hari tidak berhubungan dengan tersangka, disebabkan kehilangan ponsel.

“Beberapa hari tidak bisa berhubungan dengan beliau dikarenakan kehilangan hp. Lalu beliau menyampaikan bahwa berhalangan hadir, pagi tadi menggunakan nomer hp teman beliau,” jelasnya.

Mahdi menjelaskan, kedua tersangka AU dan BP akan segera menghadap ke Kejati Kalteng untuk diperiksa.

“Kami akan tetap usahakan, paling lambat besok hari, Kamis 20 Juni 2024 untuk diperiksa,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Ketua KONI Kotim inisial AU dan Bendahara KONI inisial BP resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2023.

BACA JUGA:  PMI Kotim Tindak Cepat Evakuasi Lansia yang Keluhkan Penurunan Kesadaran Pasca Operasi

Dimana KONI Kotim pada tahun 2021 menerima dana hibah dari APBD Kotim senilai Rp 3.264.278.165,00, kemudian tahun 2022 senilai Rp 8.748.750.000,00, dan tahun 2023 senilai Rp 18.228.000.000,00.

Total dana hibah selama kurun waktu 2021-2023 yang dikelola KONI Kotim berjumlah Rp 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

(Sya’ban)