Ketua Komisi II DPR RI Soroti Konflik Agraria di Kalteng

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

PALANGKA RAYA – Konflik agraria sering terjadi di Indonesia salah satunya Kalimantan Tengah (Kalteng), bahkan sampai saat ini konflik agraria di Kalteng sering berujung pertumpahan darah.

Tak jarang sebab konflik agraria di Kalteng masyarakat berakhir di penjara bahkan ada juga yang harus kehilangan nyawa karena tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, seharusnya semakin maju Indonesia konflik agraria atau permasalahan lahan bisa diminalisir bahkan tidak ada lagi.

Dikatakan Doli, menyelesaikan permasalahan konflik agraria memang bukan hal yang mudah.

“Selama manusia tinggal di Bumi permasalahan tanah itu saya kira akan tetap ada, tetapi harusnya adanya pemerintah adanya negara hadir untuk menyelesaikan masalah pertanahan atau konflik agraria,” ujar Doli kepada Berita Sampit, usai nonton film Lafran, di Palma XXI Palangka Raya, Rabu 18 Juni 2024 malam.

BACA JUGA:  Permainan Suku Dayak Manyipet dalam Berburu Binatang, Dilombakan di FBIM 2024

Doli berharap konflik agraria di Kalteng bisa diselesaikan oleh pemerintah setempat serta instansi terkait.

Konflik agraria di Kalteng belakangan kian meruncing, tuntutan masyarakat yang tak disepakati pihak perusahaan semakin memperkeruh situasi hingga terjadi aksi penjarahan. Ditambah lagi benturan dengan aparat keamanan juga membuat masyarakat semakin marah.

Seperti yang terjadi di Desa Bangkal, Seruyan. Satu orang tewas dan seorang lainnya mengalami luka berat karena tertembak peluru aparat ketika melakukan aksi demontrasi pada Oktober 2023 lalu.

BACA JUGA:  Sigit K Yunianto Sambangi DPD Demokrat, Daftar Bacagub Pilkada Kalteng

Aksi di Bangkal itu juga satu di antara konflik agraria berkepanjangan dan tak kunjung selesai.

Doli menerangkan, saat ini pemerintah memiliki program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) agar kepemilikan tanah memiliki dasar hukum.

“Kalau jelas siapa pemiliknya dan ada dasar hukumnya saya kira tidak akan ada yang berani mengambil,” terang Doli.

Doli juga berharap jika rakyat yang memiliki tanah tersebut pemerintah daerah bisa melindungi hak rakyat.

“Dan saya berharap aparat penegak hukum bisa berhati-hati jangan sampai melakukan tindakan represif karena itu justru memperburuk situasi,” pungkas Doli.

(Sya’ban)