Lagi, Ketua dan Bendahara KONI Kotim Tak Penuhi Panggilan Kejati

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kuasa Hukum AU dan BP, Mahdianur saat diwawancarai.

PALANGKA RAYA – Panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap dua tersangka atas dugaan kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim), lagi-lagi tak dipenuhi.

Dua tersangka yang dimaksud adalah, Ketua KONI Kotim inisial AU dan Bendahara KONI Kotim inisial BP. Keduanya telah dipanggil Kejati Kalteng sebanyak tiga kali, namun hingga saat ini tidak pernah dipenuhi.

Kuasa Hukum AU dan BP, Mahdianur, mengatakan bahwa keduanya berhalangan hadir dikarenakan terkena musibah.

“Beliau (AU) pagi tadi ada menghubungi mengatakan, bahwa beliau terkena musibah,” ujar Mahdianur, Rabu 19 Juni 2024 pagi.

“Ketika mau berangkat ke Palangka Raya beliau kehilangan tas, sehingga komunikasi tidak bisa. Kemudian kembali ke Jakarta mendatangi temannya di Jakarta untuk menghubungi kami, mengatakan tidak bisa berhadir,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kantor DPC Demokrat Kotim Dibongkar

Mahdianur mengakui, bahwa selama beberapa hari tidak berhubungan dengan tersangka.

“Beberapa hari tidak bisa mengubungi dikarenakan hp (ponsel) beliau hilang. Lalu beliau menyampaikan bahwa berhalangan hadir, pagi tadi menggunakan nomer hp teman beliau,” jelasnya.

Mahdianur menjelaskan, kedatangan dirinya ke Kejati Kalteng untuk menyampaikan kepada tim penyidik, bahwa tersangka AU dan BP berhalangan hadir.

“Jadi kami datang ke Kejati menyampaikan kepada tim penyidik, bahwa klien kami berhalangan untuk hadir,” sebutnya.

Ia menegaskan, tersangka AU dan BP akan segera menghadap Kejati Kalteng untuk diperiksa.

“Tapi kami akan tetap usahakan, paling lambat besok untuk diperiksa,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Ketua KONI Kotim inisial AU dan Bendahara KONI inisial BP resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2023.

BACA JUGA:  Disdik Kalteng Ambil Langkah-langkah Cegah Praktik KKN

Dimana KONI Kotim pada tahun 2021 menerima dana hibah dari APBD Kotim senilai Rp 3.264.278.165,00, kemudian tahun 2022 senilai Rp 8.748.750.000,00, dan tahun 2023 senilai Rp 18.228.000.000,00.

Total dana hibah selama kurun waktu 2021-2023 yang dikelola KONI Kotim berjumlah Rp 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

(Sya’ban)