PT SEAL Bantah Dianggap Rusak Jalan Provinsi, General Manager: Yang Melintas Tidak Hanya Kami Saja!

IST/BERITASAMPIT - Perbaikan jalan yang dilakukan PT SEAL di Desa Karya Unggang, Kecamatan Senggalang Garing, Kabupaten Katingan.

SAMPIT – Perusahaan tambang PT. Sumber Energi Alam Lestari (PT. SEAL) mengklarifikasi tanggapan atas adanya pernyataan dari sekelompok orang yang menilai bahwa aktivitas perusahaan berpotensi akan merusak jalan provinsi dari arah Tumbang Samba, Kabupaten Katingan menuju ke Jetty di Desa Luwuk Bunter, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

General Manager PT SEAL Yanto E Saputra mengatakan bahwa sebelum adanya aksi sekelompok orang tersebut mereka dari PT SEAL pada bulan April 2024 telah melakukan perbaikan jalan di Km 30 Desa Karya Unggang,
Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan dan itu bisa dilihat dari beberapa pemberitaan PT SEAL melakukan perbaikan jalan.

“Jadi pernyataan bahwa aktivitas PT SEAL akan merusak jalan adalah keliru,
malah sebaliknya PT SEAL telah nyata berkontribusi melakukan perbaikan jalan itu,” kata Yanto, Rabu 19 Juni 2024.

Perlu diketahui kata dia bahwa sebelum turut menggunakan jalur tersebut, perusahaan telah melakukan inventarisasi titik-titik jalan yang rusak dan perlu dilakukan perbaikan.

“Jadi kalau mau tahu faktanya, memang jalan tersebut pada banyak titik sudah ada yang rusak dan saat ini proyek pemerintah juga sedang berjalan untuk melakukan perbaikan sampai pengaspalan di arah Km 30 menuju Dusun Bina Bisma,” tegasnya.

Ia juga mengatakan juga yang menggunakan jalur tersebut bukan cuma PT SEAL, namun ada banyak perusahaan lain juga turut menggunakannya, anehnya bagi mereka untuk perusahaan-perusahaan lainnya yang selama ini menggunakan jalan tersebut baik mengangkut CPO, kayu dan TBS ke Pabrik yang melebihi tonase tidak pernah disorot oleh mereka.

BACA JUGA:  Tersangka Ketua KONI Kotim Sempat Teriak Bupati Saat Masuk ke Mobil Tahanan

“Bahwa berkaitan dengan adanya pernyataan aktivitas PT SEAL telah merusak jalan kabupaten dari arah Tumbang Samba menuju Kasongan juga adalah keliru, malah sebaliknya PT SEAL telah nyata berkontribusi melakukan perbaikan jalan itu,” tegasnya

Bahwa PT. SEAL merupakan perusahaan yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha dari Negara dalam hal ini berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) seluas 8.850
hektar melalui Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 540/134/KPTS/III/2014, tanggal 13 Maret 2014.

PT. SEAL juga telah dinyatakan Clear and Clean oleh Kementerian Energi
Sumber Daya Mineral Republik Indonesia pada tahap CnC-14 sehingga dengan demikian dalam operasionalnya perusahaan telah sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahwa kata dia menurut Pasal Pasal 91 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah terakhir dalam Paragraf 5 Pasal 39 halaman 221 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang berlaku sejak tanggal 31 Maret 2023 Jo Pasal 173 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan yang menegaskan Pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan Pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalulintas Di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa kendaraan angkutan hasil produksi pertambangan tidak dilarang melewati jalan umum
dalam hal memiliki Muatan Sumbu Terberat (MST) sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Gelar Apel Gabungan ASN, Pj Bupati Katingan Sampaikan Pesan Ini

Yang perlu diketahui, bahwa truk-truk pengangkut batubara tersebut kebanyakan juga adalah milik warga lokal, jadi hadirnya perusahaan selain memberikan pendapatan bagi Negara/ Pemda, menyerap tenaga kerja, berkontribusi pula pada banyak bidang lainnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan karena apabila telah menimbulkan kerugian dapat dituntut berdasarkan Pasal 162 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba sebagaimana diubah dengan UU RI No 6 Tahun 2003
tentang Perpu No 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” tukasnya.

Jelas apabila ada permasalahan, jangan main hakim sendiri, tentu ada banyak cara yang dapat ditempuh terutama dengan melakukan mengedepankan musyawarah secara kekeluargaan, melalui mediasi di pemerintah dari desa/kelurahan sampai di tingkat atasnya atau menempuh jalur hukum yang tersedia.

(Adv/Naco)