RSUD Murjani Sampit Lakukan Persiapan Penerapan Sistem KRIS

IBRAHIM/BERITA SAMPIT - Direktur RSUD dr Murjani Sampit Sutriso bersama jajarannya.

SAMPIT- RSUD dr Murjani Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melakukan persiapan untuk penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan kelas pelayanan BPJS Kesehatan.

Direktur RSUD dr Murjani Sampit menjelaskan akan merehab sejumlah ruangan agar sesuai dengan syarat dan standar penerapan sistem KRIS ini.

“Secara bertahap KRIS akan diterapkan, kita mulai mulai melakukan persiapan yang Insya Allah akan dilaksanakan,” kata Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Sutriso, Rabu 19 Juni 2024.

Berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat KRIS akan mulai diterapkan di tahun 2025. Oleh sebab itu, mulai saat ini RSUD dr Murjani mulai mempersiapkan fasilitas untuk KRIS, salah satunya pembenahan ruang perawatan.

“Ruang Bougenville salah satunya, itu nanti yang digunakan untuk KRIS. Sebelumnya itu digunakan untuk pasien Covid-19. Pertengahan tahun akan kita rehab sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ustad Solmed Akan Isi Tausiyah Pembukaan MTQ ke-55 Tingkat Kabupaten Kotim di Kecamatan MHS

KRIS ini mengganti sistem kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan. Perubahan ini ditujukan untuk memberikan pemenuhan standar. Ada 12 kriteria yang harus dipenuhi untuk KRIS. Ini untuk menunjang kenyamanan pasien yang dirawat di rumah sakit.

Sutriso menyebut mulai dari mengenai jumlah tempat tidur, maksimal 4. Lalu, antara satu bed dan bed lainnya harus berjarak 1,5 meter. Kemudian, tabung oksigen dan bel untuk memanggil tenaga kesehatan (nurse call) wajib disediakan untuk masing-masing tempat tidur. Dan kamar mandi juga harus ada di dalam.

Diketahui berkaitan dengan penerapan KRIS, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Hal ini tertuang dalam Pasal 46 A Ayat 1.

BACA JUGA:  Lagi, Seorang Warga Terima Timah Panas Diduga Dari Senjata Api Pihak Keamanan di Areal PT SCC

Manfaat Non Medis berupa fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta, telah diatur 12 kriteria ruang perawatan inap KRIS sebagai berikut (Pasal 46 A ayat 1):

  1. komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;
  2. ventilasi udara;
  3. pencahayaan ruangan;
  4. kelengkapan tempat tidur;
  5. nakas per tempat tidur;
  6. temperatur ruangan;
  7. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;
  8. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
  9. tirai/partisi antar tempat tidur;
  10. kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
  11. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
  12. outlet oksigen.

(Ibra)