DPRD Harapkan Pemprov Serius Tangani Jalan Khusus Truk Angkutan PBS

MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Untung Jaya Bangas.

KUALA KURUN – Semua truk angkutan perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas maupun Kabupaten Kapuas pada sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan kedepan akan melalui jalan khusus.

Program yang direncanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ini mendapat tanggapan dari berbagai kalangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas.

“Saya harap rencana ini jangan hanya wacana saja, namun proses untuk pelaksanaannya harus terealisasi sehingga pada saatnya nanti bisa segera di fungsikan,” ungkap Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Untung Jaya Bangas , Senin 25 Juni 2024.

Politisi partai Demokrat ini meminta Pemprov Kalimantan Tengah harus menganalisis dampak keamanan lalu lintas dan lingkungan dari rencana tersebut. Karena dipastikan ada wilayah yang menggunakan jalan persimpangan atau crosing.

“Kami mengapresiasi dan semoga segera terealisasi apa yang direncanakan Pemprov, sehingga hasil SDA dari dua kabupaten ini kedepan bisa memanfaatkan jalan khusus tersebut,” harap dia.

BACA JUGA:  PBS Harus Bangun Jalan Khusus

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Yuliandra Dedy mengungkapkan bahwa pemanfaatan eks jalan koridor tersebut sedang dalam proses percepatan terutama pada Andalalin dan mekanisme kerjasama yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.

“PBS di wilayah Gunung Mas dan Kapuas Hulu telah mengesahkan ketetapan yang telah dibuat oleh gubernur mengenai panjangnya trase jalan khusus, yang awalnya kurang lebih 176 KM, namun seiring pertemuan dengan tujuh PBS, dapat terpangkas menjadi 144 KM, lebih pendek dibandingkan jika menggunakan ruas jalan provinsi,”ungkap Yuliandra Dedy di Kuala Kurun, Jumat 21 Juni 2024.

Disebutkannya, eks jalan koridor perusahaan HPH yang akan dimaksimalkan sebagai trase jalan khusus dimulai dari simpang Batengkong Desa Tanggirang, Kecamatan Kapuas Hulu sampai Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

BACA JUGA:  DPRD Apresiasi Torehan Prestasi Atlet Gunung Mas di FBIM 2024

Pemanfaatan eks jalan koridor ini akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan koordinator Perusahaan Daerah (Perusda) Kalimantan Tengah. Dimana tugas pemprov melakukan pengawasan, supervisi dan fasilitasi.

“Semua ini dilakukan agar eks jalan koridor perusahaan HPH yang digunakan sebagai jalan khusus dapat terealisasi sebelum habis masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah,”bebernya.

Dengan dimanfaatkannya eks jalan koridor perusahaan HPH sebagai jalan khusus, diharapkan dapat menunjang perekonomian di wilayah Gunung Mas dan Kapuas Hulu serta membawa peningkatan yang signifikan pada masa yang akan datang.

“Kami berharap dukungan dari semua pihak agar percepatan proses yang sedang berlangsung dapat segera selesai dengan tepat waktu, sehingga pemanfaatan eks jalan koridor perusahaan HPH dapat segera diwujudkan sebagai jalan khusus bagi PBS di wilayah tersebut,”tutup Yuliandra Dedy.

(ale)