NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri Lamandau (Kejari) Lamandau telah meminta keterangan Kepala DPMD Kabupaten Lamandau, terkait pengelolaan aset desa pada hari Senin 24 Juni 2024 kemarin. Pemanggilan juga dilakukan terhadap camat untuk memberikan keterangan.
Kepala DPMD Kabupaten Lamandau Muriadi, membenarkan tentang pemanggilan dirinya tersebut, dengan menyatakan bahwa pemanggilannya berkaitan dengan pengelolaan aset desa, Jumat 28 Juni 2024
Sebelumnya, Plt Kepala Kasi Pidsus Angga Ferdian mengatakan, bahwa benar telah dilakukan permintaan keterangan terhadap seorang pejabat di DPMD Lamandau dan Camat terkait pengelolaan aset desa yang dikelola melalui program kemitraan yang telah memiliki nota kesepakatan antara perusahaan bersama koperasi dan pemerintahan Desa.
Namun, ia mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada Pendapatan Asli Desa (PADes) dari aset tersebut yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Sampai saat ini, setidaknya sudah ada 13 orang yang dimintai keterangan terkait pengelolaan aset desa oleh koperasi dan perusahaan mitra berdasarkan nota kesepakatan yang ada,” tambah Angga.
Ia juga menekankan bahwa ada dugaan pengelolaan aset desa tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai mekanisme pengelolaan keuangan desa.
Dikatakan, proses penyelidikan ini diperkirakan akan mengungkap banyak praktik penyelewengan pengelolaan aset di sejumlah desa di Kabupaten Lamandau.
Namun, ketika ditanya mengenai desa-desa yang sedang diselidiki, pihaknya menolak untuk menyebutkan nama desa yang dimaksud.
(andre)