Kejari Lamandau Minta Keterangan Kadis dan Camat terkait Pengelolaan Aset Desa

ANDRE/BERITA SAMPIT : Kantor Kejari Lamandau.

NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri Lamandau (Kejari) Lamandau telah meminta keterangan Kepala DPMD Kabupaten Lamandau, terkait pengelolaan aset desa pada hari Senin 24 Juni 2024 kemarin. Pemanggilan juga dilakukan terhadap camat untuk memberikan keterangan.

Kepala DPMD Kabupaten Lamandau Muriadi, membenarkan tentang pemanggilan dirinya tersebut, dengan menyatakan bahwa pemanggilannya berkaitan dengan pengelolaan aset desa, Jumat 28 Juni 2024

Sebelumnya, Plt Kepala Kasi Pidsus Angga Ferdian mengatakan, bahwa benar telah dilakukan permintaan keterangan terhadap seorang pejabat di DPMD Lamandau dan Camat terkait pengelolaan aset desa yang dikelola melalui program kemitraan yang telah memiliki nota kesepakatan antara perusahaan bersama koperasi dan pemerintahan Desa.

BACA JUGA:  Pemkab Lamandau Alokasikan Rp10,1 Miliar untuk Peningkatan Jalan Nanga Bulik-Bunut

Namun, ia mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada Pendapatan Asli Desa (PADes) dari aset tersebut yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Sampai saat ini, setidaknya sudah ada 13 orang yang dimintai keterangan terkait pengelolaan aset desa oleh koperasi dan perusahaan mitra berdasarkan nota kesepakatan yang ada,” tambah Angga.

BACA JUGA:  Satgas TMMD Kodim 1017/Lmd Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di Karang Emas

Ia juga menekankan bahwa ada dugaan pengelolaan aset desa tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai mekanisme pengelolaan keuangan desa.

Dikatakan, proses penyelidikan ini diperkirakan akan mengungkap banyak praktik penyelewengan pengelolaan aset di sejumlah desa di Kabupaten Lamandau.

Namun, ketika ditanya mengenai desa-desa yang sedang diselidiki, pihaknya menolak untuk menyebutkan nama desa yang dimaksud.

(andre)